Karawang
Trending

Didin Samsudin Gugat Hasil Pilkades Cikampek Utara

radarkarawang.id – Temukan sejumlah kejanggalan, calon kepala desa nomor urut 4 Didin Samsudin gugat hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cikampek Utara yang sementara ini dimenangkan oleh calon nomor urut dua Umar.

Tim Pemenangan Calon Kepala Desa nomor urut 04, Didin Samsudin, mendatangi Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cikampek Utara, Kecamatan Cikampek, Senin (5/1). Kedatangan mereka untuk menyampaikan surat keberatan atau sanggahan atas hasil Pilkades yang digelar pada 28 Desember 2025.

‎‎Ketua Tim Pemenangan 04, Andi Johandi mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan dan hasil Pilkades tersebut. Salah satu poin yang dipersoalkan adalah adanya perbedaan antara data absensi kehadiran pemilih dengan jumlah suara yang tercatat menggunakan hak pilih.

‎“Hari ini kami Tim Pemenangan 04 mendatangi Panitia 11 dan BPD Desa Cikampek Utara untuk menyampaikan surat keberatan atas hasil Pilkades. Kami menemukan beberapa kejanggalan, salah satunya data warga yang melakukan absensi atau menerima undangan berbeda dengan data warga yang mencoblos,” katanya, Senin (5/1).

‎‎Ia menambahkan, pihaknya juga berencana mendatangi kantor kecamatan serta menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan demi mendapatkan keadilan dan transparansi atas hasil Pilkades. ‎

“Kami ingin proses Pilkades ini jelas dan transparan. Karena itu, kami akan melanjutkan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.

‎‎Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Desa Cikampek Utara Mamo Darmo membenarkan, adanya kedatangan Tim Pemenangan 04 ke kantor desa untuk menyerahkan surat keberatan hasil pemilihan.

‎“Hari ini kami menerima surat keberatan dari tim 04 terkait hasil Pilkades yang dilaksanakan pada 28 Desember lalu. Sebagai panitia, kami menerima aspirasi tersebut. Untuk tindak lanjutnya, nanti akan disesuaikan dengan mekanisme dan pihak-pihak terkait,” ujarnya.

‎‎Mamo mengakui bahwa pihak panitia belum sepenuhnya mempelajari isi surat keberatan tersebut. Namun ia menyebutkan bahwa selama proses pemungutan suara hingga pleno, para saksi di TPS tidak menyampaikan keberatan secara langsung. ‎

“Pada saat di lapangan dan saat pleno, saksi-saksi TPS tidak menyampaikan keberatan. Secara aturan, seharusnya keberatan disampaikan maksimal tiga hari setelah pemilihan. Namun karena ini bagian dari proses demokrasi, kami tetap menerima dan bersikap netral,”terangnya.

‎‎Menanggapi salah satu poin keberatan terkait perbedaan absensi dan jumlah suara, Mamo menjelaskan bahwa hasil pemilihan yang tercatat dalam sistem tablet bersifat mutlak. Meski demikian, ia mengakui terdapat sejumlah pemilih di beberapa TPS yang menyerahkan undangan, namun tidak menggunakan hak pilihnya. ‎

“Kalau tidak salah ada sekitar tiga TPS. Ada pemilih yang sudah menyerahkan undangan, tapi karena menunggu terlalu lama, akhirnya pulang dan tidak memilih. Undangan itu dikumpulkan oleh KPPS, lalu pemilih dipanggil satu per satu. Namun memang ada beberapa yang tidak jadi mencoblos,” tuturnya.

‎‎Ia menegaskan, panitia Pilkades akan tetap bersikap netral dan mengikuti prosedur yang berlaku dalam menyikapi keberatan yang diajukan oleh salah satu tim pemenangan. (zal)

Related Articles

Back to top button