Diduga Masih Ada Joki Perangkat Desa
PPDI Minta Kades Baru Taati Aturan
TELAGASARI, RAKA- Polemik perihal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa nampaknya masih hangat. Pasalnya, pengangkatan perangkat desa ini dinilai seenaknya mengganti personil.
“Intinya harus ada penekanan dari bupati tentang larangan penggantian perangkat desa, karena desa juga adalah pemerintah yang paling bawah. Di mana di atur dalam Permendagri dan Perbub tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Artinya desa jangan seperti pemerintahan panjak topeng yang punya aturan sendiri tanpa mengindahkan peraturan dari yang ada,” ujar penasehat Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Ono Rustoni SE.
Di tanya perihal kewenangan kades baru yang mayoritas langsung mencopot perangkat desa dan mengganti dengan yang baru, Ono menuturkan sudah adakah contoh kades baru yang melakukan itu tanpa Permendagri dan Perbup. “Yang saya sesalkan, kok bisa seorang kades tanpa mengikuti aturan yang ada, kok dibiarkan saja mengangangkat perangkat yang usianya lebih dari 42 tahun,” herannya.
Ono mengendus masih ada praktik joki perangkat desa. Karena usianya sudah tidak memenuhi syarat, menggunakan nama orang lain agar tetap diangkat jadi perangkat desa. . Lucunya pihak kecamatan dan pemdes tau hal itu, tapi tetap aja di biarkan. “Lucu juga, peratuaran ya peraturan seperti anjing menggonggong kapilah berlalu. Tapi ya terseralah ini bukan hukum tuhan, ini bukan tuhan yang buat petaturan, ini peraturan manusia. Ya silahkan manusia itu sendiri yang anut tidak anutnya,” selorohnya. (rok)