PURWAKARTA

Dinas Perizinan Turun Tangan

PURWAKARTA, RAKA – Kabupaten Purwakarta beberapa waktu lalu digegerkan dengan penyegelan pabrik yang bergerak di bidang air minum dalam kemasan (AMDK). Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta melakukan peninjauan lapangan.

Sekertaris Desa Neglasari, Kecamatan Darangdan, Pupung Saepuloh menjelaskan, mengenai keberadaan perusahaan tersebut. PT Pemuda Pembela Bangsa dibangun sekitar 2010, kemudian berubah nama menjadi menjadi PT Vivari Jaya Abadi pada 2013. Perubahan nama tersebut tidak ada laporan ke pihak desa. “Saya tahu berubah nama dari manajernya yang bernama Edi,” kata Pupung, akhir pekan lalu.

Menurutnya, selama ini tidak ada permasalahan yang signifikan dengan warga sekitar, yang ada warga setiap hari memanfaatkan air yang difasilitasi oleh pihak perusahaan untuk keperluan sehari-hari. “Dulu memang sempat ada problem karena sumber air di depan pabrik ditutup, tapi pihak perusahaan membangun MCK yang tak jauh dari pabrik. MCK itu hingga saat ini digunakan warga untuk minum dan keperluan lain setiap harinya,” ujarnya.

Pupung tidak mengetahui secara rinci soal pihak perusahaan mengambil airnya dari zona kritis sebelum dikemas. “Kalau menyerap lapangan kerja tidak juga, karena kebanyakan petugasnya orang ahli,” katanya.

Pemkab Purwakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meninjau lokasi perusahaan tersebut. Awak media mencoba mengkonfirmasi soal izin PT Pemuda Pembela Bangsa yang bergerak dibidang produksi AMDK. “Kita ke sini meninjau lokasi dan menggali informasi soal izin ke pihak desa,” ujar Kepala Bidang DPMPTSP Kabupaten Purwakarta, Heri Lukman.

Ia menjelaskan, pada 2010 lalu PT Pemuda Pembela Bangsa memang mengajukan perizinan usaha bergerak di bidang usaha dalam kemasan. Setelah dilakukan penyegelan oleh Bareskim Polri ternyata pihak perusahaan memanfaatkan airnya itu untuk pengobatan atau terapi. Hal itu, menurutnya tentu proses perizinannya berbeda baik dari pemerintah kabupaten maupun provinsi. “Perusahaan PT Pemuda Pembela Bangsa sudah ada izinnya, tapi kalau untuk PT Vivari Jaya Abadi belum tahu karena harus melihat data dulu,” ujarnya. (gan)

Related Articles

Back to top button