
KARAWANG, RAKA- Meski banyak laporan ataupun informasi yang masuk, Dinas Pendidikan (Disdik) klaim tidak ada sekolah yang menjual LKS dan seragam siswa. Bahkan, tidak ada guru atau kepala sekolah yang mengerahkan untuk membeli segaram dan LKS di salah satu toko.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang Wawan Setiawan mengatakan, sekolah tidak diperbolehkan untuk menjual seragam maupun Lembar Kerja Siswa (LKS). Larangan tersebut sudah disampaikan Dinas Pendidikan dan Bupati Karawang.
Baca Juga : Dampak Penambahan Rombongan Belajar
“Sejauh ini saya belum menemukan sekolah yang menjual seragam dan LKS. Kemarin juga saya sudah menanyakan kepada para kepala sekolah, apakah mereka menjual LKS dan seragam? Katanya mereka tidak ada yang menjual,” katanya, Jumat (25/7).
Meskipun tidak ada sekolah yang menjual LKS dan seragam, sambungnya, pihaknya banyak mendapatkan informasi dan laporan adanya sekolah yang diduga mengarahkan siswa untuk membeli LKS dan seragam. namun, sayangnya laporan tersebut tidak didukung dengan bukti otentik seperti video.
“Semuanya pada saat memberikan laporan tidak melampirkan buktinya, seharusnya ada bukti otektik. Misalkan dalam vidio ada guru yang mengarahkan siswa untuk membeli seragam atau LKS ke salah satu toko,” paparnya.
Menurutnya juga, jika terdapat bukti otentik maka pihaknya akan melakukan tindak lanjut dengan meneruskan laporan tersebut ke inspektorat. Menurutnya, Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang tidak dapat memberikan sanksi, melainkan yang akan memberikan sanksi adalah inspektorat.
“Kita tidak tahu nanti sanksinya seperti apa dari inspektorat jika ditemukan masalah. Tapi jika masalah sangat besar dan keterlaluan maka sanksi yang diberikan tidak akan segan-segan, bisa sampai pemecatan,” paparnya.
Tonton Juga : PANGERAN KUWAIT, BATALKAN GOL PRANCIS DI PIALA DUNIA
Sebelumnya, salah satu siswa SMPN 2 Telukjambe Timur yang tidak menyebutkan nama mengatakan, SMPN 2 Telukjambe Timur diduga mengarahkan siswa untuk membeli buku LKS ke salah satu toko yang jaraknya tidak jauh dari sekolah. Menurutnya, harga buku LKS yang dijual cukup tinggi sehingga sangat memberatkan orang tua, apalagi bagi orang tua yang ekonominya tidak mampu.
“Masa LKS harganya Rp536 ribu itu per semester. Kalau satu tahun sudah Rp1 juta lebih untuk membeli LKS. Bagi yang tidak punya uang ingin ke sekolah negeri, tapi malah mencekik,” katanya, Selasa (22/7) lalu.
Disampaikannya juga, sekolah pun diduga mengarahkan siswa untuk membeli seragam ke toko yang sama. Harganya seragam di toko tersebut pun sangatlah mahal.
“Kemarin cuma dapat 3 biji seragam dan atribut, nama, dan logo SMP harganya sampai Rp950 ribu. Itu semua diarahkan ke toko Ampera yang ada di belakang masjid yang sejajar SMP 2 Telukjambe Timur,” paparnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Wakasek Kesiswaan SMPN 2 Telukjambe Timur Mugih mengatakan, pihak sekolah tidak mewajibkan siswa menggunakan LKS dan sekolah juga tidak mengarahkan siswa untuk membeli buku ke salah satu toko.
“Jadi untuk LKS dibebaskan, mungkin bagi siswa yang membutuhkan buku pendamping maka mereka membeli bukunya, tapi kami tindak mengarahkan siswa untuk beli juga,” paparnya.
Dijelaskannya juga, di perpustakaan sekolah sudah terdapat buku paket yang biasanya dipinjamkan kepada siswa dan dikembalikan oleh siswa setiap semester berakhir. Untuk saat ini buku diberikan kepada kelas 8 dan kelas 9.
“Adapun yang kelas 7 belum dibagikan karena kemarin mereka baru selesai MPLS dan belum pembagian wali kelas, jadi minggu ini masih sibuk pembagian wali kelas, kalau nanti pembagian wali kelas selesai, buku akan kita bagikan,” ujarnya.
Menurutnya juga, pihak sekolah pun tidak mewajibkan anak-anak untuk menggunakan segaram baru dan pihak sekolah juga tidak mengarahkan siswa-siswi untuk membeli seragam ke salah satu toko.
“Buktinya sampai sekarang masih ada anak-anak yang menggunakan segaram olahraga SD. Kami memperbolehkan siswa untuk menggunakan seragam SD tapi apakah nanti anak tidak akan minder,” terangnya. (zal)