HEADLINE

Disdik Larang Kelulusan di Luar Sekolah, Format Kelulusan Disesuaikan Satuan Pendidikan

KARAWANG, RAKA- Setelah melaksanakan ujian sekolah, siswa kelas 6 SD dan kelas 9 SMP akan segera menerima hasil kelulusan. Rencananya, kelulusan akan ditetapkan pada 8 Juni mendatang. Siswa dilarang merayakan kelulusan di luar sekolah maupun kabupaten.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang mengeluarkan surat edaran dengan nomor 420/778-Bid.GTK & Kur perihal edaran kelulusan satuan pendidikan dasar tahun pelajaran 2022/2023. Dalam surat yang ditanda tangani Kadisdikpora Asep Junaedi tanggal 15 Mei 2023 ini, disebutkan bahwa kelulusan SD, SDLB, program paket ditetapkan tanggal 8 Juni 2023. Kelulusan SMP, SMPLB, program paket dan lainnya juga ditetapkan 8 Juni 2023. Tanggal penerbitan kelulusan paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan dan paling lambat tanggal 31 Juli 2023. Format kelulusan disesuai dan Disdik juga melarang perayaan kelulusan di luar sekolah dan di luar kabupaten. Pelaksanaan outingclass agar memanfaatkan potensi fasilitas di kaubpaten Karawang tidak ke luar kabupaten.
Sebelumnya, terkait PPBD 2023 tingkat SMA/SMK dapat diakses melalui website Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar dan aplikasi Sapawarga, yang merupakan kolaborasi Disdik dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jabar. “Saya launching PPDB Tahun 2023, tahap 1 dimulai tanggal 6 Juni, semua sudah disempurnakan melalui dua pintu, website dan aplikasi Sapawarga,” tuturnya.
Pendaftaran PPDB 2023 untuk jenjang SMA, SMK dan SLB tahap 1 di Jabar akan dimulai tanggal 6 hingga 10 Juni. Di tahap ini ada beberapa jalur yang dibuka, untuk SMA yakni jalur afirmasi, perpindahan tugas, prestasi (nilai rapor dan kejuaraan). SMK dibuka untuk jalur afirmasi, perpindahan terdekat, perpindahan tugas, prestasi kejuaraan dan persiapan kelas industri dan SLB untuk calon peserta didik SLB mendaftar ke SLB sesuai kebutuhan khususnya atau ke sekolah umum.
Di tahap 2 akan dimulai tanggal 26 hingga 28 dan 30 Juni. Yaitu untuk SMA jalur zonasi dan SMK jalur prestasi dan rapor umum. Jika tidak lolos tahap 1 dapat mendaftar di tahap 2 (Kecuali afirmasi KETM). Jika diterima di tahap 1 tidak diambil maka harus mengundurkan diri pada waktu daftar ulang ke sekolah penerima. Jika tidak mengundurkan diri, sistem akan mengunci dan tidak bisa mendaftar di tahap 2.
Kepala Diskominfo Jabar Ika Mardiah mengatakan, penggunaan aplikasi Sapawarga dalam PPDB 2023 akan mendapatkan kemudahan dalam proses PPDB. “Selain penggunaan Geolocation dari Google Maps juga akan diingatkan secara otomatis ketika terdapat informasi penting PPDB 2023 melalui Fitur In App Notification (Push Notification),” tutupnya. (asy/rbg)

Related Articles

Back to top button