Karawang

P2KP2 Selidiki Soal TKW Bawa Anak Majikan

KARAWANG, RAKA- Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Cikampek, membuat geger setelah tampil ke publik sambil menunjukan anak majikannya yang dibawa pulang dari Tawian. Izin tinggal anak tersebut dipertanyakan hingga dugaan eksploitasi anak pun kini tengah didalami.
Dinas Ketenagakerjaan melalui Sub Koordinator Kelompok Substansi Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri dan Luar Negeri, Ijum Junaedi mengaku belum terdapat laporan yang masuk terkait hal tersebut. Ia menyampaikan akan memeriksa data terlebih dahulu terkait tempat penyaluran TKW ini. “Kami harus cek dulu data TKI untuk diperiksa terlebih dahulu, dia masuk melalui kami atau bukan. Belum ada laporan apapun yang masuk di kami sampai sekarang, seharusnya setiap TKI dan TKW yang sudah pulang memang harus wajib lapor,” ujarnya, Senin (5/6).
Dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, lanjutnya, telah diatur terkait wajib lapor kepada pemerintah desa dan pemerintah daerah. Ia mengimbau kepada masyarakat yang telah bekerja sebagai TKW dan TKI untuk melakukan pelaporan setelah tiba di tanah air. Selain itu ia pun menghimbau agar ijin tinggal untuk segera dilakukan. “Baiknya memang mengurus izin tinggal terlebih dahulu, tapi untuk meminta bantuan diperbolehkan karena itu termasuk dalam kewajiban pemerintah desa. Berdasarkan Undang-undang Perlindungan Migran Indonesia nomor 18 tahun 2017 dari RT sampai pusat ada di situ tentang penanganan tenaga kerja. Keluarganya datang saja ke kantor untuk kami tindak lanjuti dan koordinasikan dengan Kementrian Dalam dan Luar Negeri serta dengan Dinas Perlindungan Perempuan Anak,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perempuan dan Anak (P2KPA) Hesti Rahayu memaparkan hingga sekarang pihak DP3A belum mengambil keputusan apapun. Saat ini langkah yang telah ditempuh berupa koordinasi dengan satuan tugas P2TP2A dan instansi terkait. Ia menyebutkan salah satu instansi pemerintah pun belum mengetahui terkait adanya informasi tersebut. “Kita dari DP3A begitu mendengar berita ini telah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Dinas Sosial dan menghubungi satgas P2TP2A juga belum ada tindak lanjut. Dinas Sosial sendiri pun belum mengetahui tentang hal ini, dari kami rencananya besok setelah ibu ini pulang dari acara talkshow di salah satu stasiun televisi nasional. Kami belum bisa bilang ini kasus eksploitasi anak, kami masih mendalami izin tinggal dan status kewarganegaraan anak tersebut
Ia melanjutkan, anak tersebut pernah memberikan biaya kehidupan kepada ibu yang telah merawat. Kemudian setelah salah satu orang tua anak meninggal biaya tersebut berhenti. Ia mengimbau kepada masyarakat Karawang yang bekerja di luar negeri, agar tidak membawa anak atasan untuk dirawat. Hal ini karena untuk mengurus izin adopsi antar negara diperlukan beberapa langkah. “Viralnya itu waktu mendiang bapak si anak meninggal karena dulu masih dapat uang dari orang tua. Kalau warga negara asing (WNA) seharusnya ada batas izin tinggal dan kalau mau adopsi juga susah mengurusnya karena antar negara,” paparnya.
Hingga berita ini ditulis, Siti, TKW yang membawa pulang anak majikannya belum bisa dimintai keterangan lebih dalam. “Nanti saya kabarin ya teh, soal nya hari ini banyak yang datang. Titinya agak lelah, kalau besok ga ada di rumah teh,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button