Disduk Hanya Layani Tiga Permohonan
PELAYANAN : Suasana pelayanan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Purwakarta di tengah pandemi Covid-19. Proses pelayanan lebih mengutamakan kesehatan warga.
PURWAKARTA, RAKA – Pada masa wabah Virus Covid-19, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Purwakarta hanya melayani permohonan tiga hal, yaitu akta lahir, pindah datang dan kartu keluarga (KK).
Kepala Disdukcapil Kabupaten Purwakarta Sulaiman Wilman mengatakan, pada masa pandemi memang hanya melayani yang urgen saja. Hal tersebut berdasarkan instruksi dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Instruksi dari Kemendagri juga harus mengutamakan kesehatan dimasa pandemi ini, maka pelayanan untuk saat ini online,” ujarnya, akhir pekan lalu.
Dia mengaku, dalam pelayanan online ini tidak semua masyarakat di Purwakarta mampu melakukan mendaftaran dengan sistem online. Kondisi tersebut memang menjadi persoalan baru bagi Disdukcapil dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Kemudian kami evaluasi agar pemohon ini bisa melakukan permohonan dengan sistem online,” kata Wilman.
Hasil dari evaluasi tersebut memutuskan untuk membuat surat edaran kepada pihak pemerintah desa dan kelurahan, agar membantu warganya mengajukan permohonan secara online. “Kalau sudah mengajukan permohonan nanti kami proses, termasuk kapan pemohon dapat mengambilnya tertera di sistem,” ujarnya.
Selain itu, Wilman mengaku, selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) juga menerima permohonan pindah-datang. “Selama PSBB yang pindah-datang 50 per hari ada kayanya,” kata Wilman.
Sementara disinggung terkait kesiapan pemberlakukan new normal, Wilman mengklaim telah mempersiapkan diri memberikan pelayanan secara langsung kepada pemohon jika telah diberlakukan new normal. “Kalau new normal sudah diberlakukan pelayanan akan kami buka semuanya, tentu dengan menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Dia menyebut, protokol kesehatan yang akan digunakan petugas adalah menggunakan alat pelindung diri semacam helm saat memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Pelayanan dikami sangat rawan, dan yang paling riskan itu pada saat melakukan perekaman pada saat fingerprint,” ujar Wilman. (gan)