
RadarKarawang.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) gandeng klinik hingga bidan untuk buat Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran bagi ibu yang baru melahirkan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcatpil Elfan Yanuar mengatakan, untuk pembuatan akta kelahiran dan KIA bagi ibu yang baru melahirkan Disdukcapil telah bekerja sama dengan rumah sakit dan klinik dan bidan di Karawang.
“Untuk yang sudah bekerja sama ada 22 rumah sakit, 12 klinik dan 563 bidan. Saat ini sedang dilakukan pendataan lagi ke rumah sakit dan klinik serta bidang,”katanya, kepada Radar Karawang, Rabu (14/5).
Dijelaskannya, adapun untuk proses pembuatan KIA dan akta kelahiran sebelumnya petugas rumah sakit, klinik dan bidan menghubungi petugas Disdukcapil melalui whatapps. Kemudian petugas yang mengajukan permohonan memberikan dokumennya ke kantor Disdukcapil.
“Adapun persyaratan pembuatan akta kelahiran dan KIA adalah buku nikah orang tua, surat keterangan lahir dari bidan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, dua orang saksi dan mengisi formulir yang telah disediakan,” paparnya.
Baca juga: ODGJ Tetap Berhak Punya KTP
Disampaikannya juga, jika persyaratan sudah lengkap maka pembuatannya bisa langsung jadi, namun jika ada persyaratan yang kurang dan harus dilengkapi maka pembuatan akta dan KIA bisa selesai sampai 3 hari.
“Ke depan informasinya yang mengajukan pembuatan akta dan KIA ini melakukan aplikasi Sorabi yang dimiliki Diskominfo Kabupaten Karawang. Dari aplikasi Sorabi nanti terhubung dengan aplikasi e-Dukcapil miliki Disdukcapil Karawang,” paparnya.
Tonton juga: Panji “Si Anak Jin” Penakluk Ular, Melawan Diabetes
Disampaikannya, dengan adanya program kerja sama ini bertujuan untuk mempercepat cakupan pembuatan akta kelahiran dan KIA serta meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat Karawang. (zal)