PURWAKARTA

Disdukcatpil Mulai Cetak KIA

PURWAKARTA, RAKA – Urus pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA) sudah bisa dilakukan di Dinas Pendudukakan dan Pencatatan Sipil (Disdukcatpil) Kabupaten Purwakarta.

Menurut Kabid Kependudukan Disdukcatpil Purwakarta Husni, pencetakan KIA di Purwakarta sampai ini sudah mencapai sekitar seribu lebih dari total 200 ribu jumlah wajib KIA yang ada di Kabupaten Purwakarta.
“Sudah jalan, sudah di atas seribu. Awal November 2019 sudah memulai (pencetakan KIA),” terang Husni, kepada Radar Karawang, Kamis (05/12).

Dia menjelaskan, prioritas Disdukcatpil saat ini menyasar anak usia 5 sampai 16 tahun, meskipun dalam Permendagri dinyatakan bahwa anak berusia lebih dari satu hari sampai di bawah 17 tahun berhak mendapat KIA. “Kalau Perbupnya Nomor 96 tahun 2019 tentang KIA,” terangnya.
Pihaknya juga tengah mempersiapkan 100 pencetakan KIA dalam sehari guna memanfaatkan libur semester di akhir bulan Desember mendatang. “Kita ada antrean manual 100 hari, yang bersangkutan sebagai antrean dengan sistem, nantinya tinggal dipanggil dan membawa persyaratan,” paparnya.

Setelah itu, tambahnya, dicek akta kelahiran berdasarkan benar adanya jika valid bisa dilakukan pemotoan. “Nanti diberi resi buat bukti pengambilan, tinggal tunggu sms center oleh Disduk,” jelasnya.

Husni juga mengatakan, bedanya KIA dengan KTP hanya mengambil gambar wajah saja, tidak dengan sidik jari dan pupil mata serta adanya barcode di KTP sementara KIA tidak memakai barcode. “Sementara pencetakan masih tersentral di Disduk. Tahun depan kita akan keliling ke sekolah untuk berkordinasi dengan Dinas Pendidikan, termasuk kita siapkan pelayanan online,” bebernya.

Bagi masyarakat yang ingin membuat KIA tinggal datang saja ke Disdukcatpil Purwakarta dengan syarat membawa KK, akke Kelahiran dan foto kopi KTP salah satu orang tua pembuat KIA. (ris)

Related Articles

Back to top button