Dishub Ngotot Angkot Masuk Terminal
CIKAMPEK, RAKA – Rencana Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang untuk memasukan mobil angkutan perkotaan (angkot) ke Terminal Cikampek, tidak mendapatkan persetujuan dari Kepala Terminal Cikampek Melly Yulianawati.
Melly mengatakan, berdasarkan kewenangan pengelolaannya, Terminal Cikampek merupakan terminal tipe A yang kewenangan nya menjadi milik Pemerintah pusat. Pihaknya tidak memperbolehkan jika angkot akan dimasukan dan parkir di terminal. “Tidak bisa, ini kan tipe A. Pengelolaan nya bukan sama pemerintah daerah tapi sama kementerian,” kata Melly kepada Radar Karawang.
Terminal tipe A Cikampek, kata Melly, merupakan terminal yang hanya diperuntukan untuk Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP). “Ini mah untuk mobil bis AKAP dan AKDP. Angkot ya nggak bisa. Kalau angkot ke terminal tipe C,” katanya.
Ia menjelaskan, sebenarnya angkot atau mobil apapun diperbolehkan untuk masuk terminal jika hanya mengantarkan dan menjeput penumpang saja. Jika harus dijadikan tempat parkir, dia sebagai kepala terminal tidak mengizinkan. “Boleh kalau hanya jemput atau ngantar penumpang yang hendak naik bis AKAP atau AKDP. Tapi kalau parkir terus ngetem ya tidak boleh. Mobil pribadi juga sekarang dilarang parkir di terminal,” ungkapnya.
Sementara, Rochman, Kabid Angkutan Dishub Kabupaten Karawang menjelaskan, rencananya memasukan angkot ke dalam Terminal tipe A Cikampek merupakan salah satu upaya untuk mengurangi kemacetan di Cikampek, yang salah satunya disebabkan oleh angkot. “Tadinya rencana itu untuk mengurangi kemacetan. Karena saya lihat kemacetan di Cikampek disebabkan oleh angkot yang parkir di jalan,” katanya.
Menurutnya, secara aturan tidak ada larangan terminal tipe A menampung angkot. Karena berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993, terminal penumpang diklasifikasikan menjadi 3 tipe terminal. Terminal penumpang Tipe A berfungsi melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan antar kota antar propinsi (AKAP), dan angkutan lintas batas antar negara, angkutan antar kota dalam propinasi (AKDP), angkutan kota (Angkot) serta angkutan pedesaan (Angdes). “Secara aturan sebenarnya boleh. Yang tidak boleh itu, AKAP masuk terminal tipe B dan C. Kemudian AKDP tidak boleh masuk terminal tipe C. Kalau angkot masuk terminal tipe A ya boleh. Itu kalau secara aturan,” jelasnya.
Rochman juga menjelaskan, di beberapa terminal tipe A seperti di Kampung Rambutan, Lewipanjang dan terminal tipe A lain, banyak juga yang menampung angkot. “Mungkin tinjauan nya karena luas lahan terminal Cikampek yang kurang makanya gak dibolehkan,” ungkapnya.
Masih disampaikan Rochman, jika terminal tipe A Cikampek hanya untuk menampung Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP). Ia hanya akan memasukan angkot trayek Cikampek Purwakarta ke dalam terminal. “Trayek Cikampek Purwakarta kan masuknya sudah AKDP berarti bisa masuk. Untuk trayek lain yang ada di Cikampek nanti akan dibuat taman, dan ada lahan luas di bawah fly over. Rencananya mau dimasukan ke sana. Jadi sub terminal intinya,” pungkasnya. (nce)