
PURWAKARTA, RAKA – Pemerintah Kabupaten Purwakarta terus memperkuat layanan publik berbasis partisipasi masyarakat. Melalui Dinas Perhubungan (Dishub), Pemkab Purwakarta kini membuka layanan pengaduan khusus bagi warga yang menemukan lampu penerangan jalan umum (PJU) padam atau mengalami gangguan.
Layanan ini dihadirkan untuk mempercepat proses penanganan kerusakan PJU sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan, terutama pada malam hari.
Kepala Dishub Purwakarta, R. Iwan Soeroso Soediro, melalui Kepala Bidang Prasarana, Wajmudin Anwar, mengatakan masyarakat dapat menyampaikan laporan kerusakan PJU secara langsung melalui aplikasi WhatsApp.
Baca Juga : Pak Ogah Disebut Biang Kemacetan di Simpang Jomin
“Masyarakat bisa mengirimkan laporan melalui WhatsApp ke nomor 0878-2820-5161. Sejak layanan ini dibuka, partisipasi warga cukup tinggi dan sangat membantu percepatan perbaikan,” ujar Anwar di Purwakarta, Selasa (10/2).
Anwar menjelaskan, setiap laporan diharapkan dilengkapi dengan informasi pendukung, seperti foto kondisi lampu, jumlah titik PJU yang bermasalah, serta lokasi yang jelas. Informasi tersebut diperlukan agar petugas lapangan dapat melakukan verifikasi dengan cepat dan tepat.
Menurutnya, Dishub Purwakarta telah menetapkan standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan laporan PJU. Target waktu respons maksimal adalah 1×24 jam sejak laporan diterima.
“Jika tidak ada kendala, penanganan kami lakukan dalam waktu satu hari. Namun apabila terkendala cuaca atau faktor teknis lainnya, penanganan bisa diperpanjang hingga 2×24 jam,” jelasnya.
Meski demikian, Anwar menegaskan bahwa setiap laporan tetap menjadi prioritas dan akan ditindaklanjuti secepat mungkin sesuai kondisi di lapangan.
Selain melalui layanan WhatsApp, warga juga dapat melaporkan kerusakan PJU secara langsung ke Bidang Prasarana Dishub Purwakarta. Di sisi lain, Dishub juga mengandalkan pemantauan rutin yang dilakukan oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) PJU.
Pemantauan dilakukan dua kali sehari, yakni pada pagi hari mulai pukul 08.00 WIB dan malam hari antara pukul 18.00 WIB hingga 23.00 WIB. Jadwal tersebut ditetapkan untuk memastikan penerangan jalan di ruas-ruas utama tetap berfungsi optimal.
Dishub Purwakarta berharap, dengan adanya layanan pengaduan ini, masyarakat semakin mudah berperan aktif dalam menjaga fasilitas umum. Partisipasi warga dinilai penting untuk menciptakan kondisi jalan yang aman dan nyaman.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan PJU padam. Dengan kerja sama antara pemerintah dan warga, keselamatan lalu lintas dapat lebih terjamin,” pungkas Anwar. (yat)



