Distributor Minyak Curah Diawasi, Antisipasi Penimbunan
KARAWANG, RAKA – Antisipasi penimbunan dan kelangkaan minyak goreng, anggota kepolisian rutin melakukan pengecekan stok ke beberapa toko dan distributor minyak goreng.
Petugas Polsek Tempuran melakukan pemeriksaan kepada setiap pedagang, agen, distributor hingga warung kelontong yang menjual minyak goreng, kemarin.
Seperti yang dilakukan Aipda M Ahri dan Bripka R Oktaria di Desa Cikuntul. Dua personel Polsek Tempuran itu memeriksa stok minyak goreng, untuk memastikan ketersediaan dan harga minyak di pasaran. Hasilnya, harga eceran minyak goreng Curah di kisaran Rp15.000 per kilogram. “Minyak goreng yang masih ada di warung adalah minyak goreng stok lama dan minyak goreng kemasan berada di kisaran Rp20 ribu,” ungkap Ahri.
Lain lagi di Toko Encar di Dusun Turi Timur RT 001/001, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tempuran. Harga eceran minyak goreng curah kisaran Rp14.500 per kilogram. Sedangkan minyak goreng yang masih ada di Warung adalah minyak goreng stok lama. Sementara harga minyak goreng kemasan berada di kisaran Rp20 ribu. “Minyak sayur kemasan dan curah dari hasil pengecekan kepada para pemilik toko, agen dan pedagang masih banyak stok,” tuturnya.
Petugas memberikan himbauan kepada para pemilik toko, agen dan pedagang minyak sayur curah dan kemasan jangan sampai menaikan harga sendirim sehingga memberatkan konsumen terutama masyarakat kecil. “Alhamdulilah untuk stok minyak sayur curah dan kemasan Kecamatan Tempuran masih aman dan banyak. Mudah mudahan harga minyak segera stabil seperti dulu,” kata Ahri.
Kapolsek Klari Kompol Hidayat menyampaikan, mencegah terjadinya penimbunan dan penyelewengan oleh pelaku usaha, personelnya melaksanakan pengecekan dan monitoring sembako di Toko H Santun, Dusun Kalihurip, Desa Duren, Kecamatan Klari dan Toko Agen Adi Wangi, Dusun Duren, Desa Duren. “Kegiatan tersebut bertujuan untuk mencegah adanya pelaku kejahatan yang memainkan harga dan menimbun barang pokok, yang dapat dijerat dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam penjara paling lama lima tahun penjara,” ungkap Kompol Hidayat.
Dia menambahkan, selain pengecekan stok sembako, kapolsek beserta para anggotanya juga melakukan koordinasi dengan para pelaku usaha, untuk selalu berkoordinasi dengan pihak Unit Intelkam Polsek Klari terkait perkembangan stok ketersediaan barang. “Dihimbau untuk tidak melakukan penimbunan dan penyelewengan lainnya yang mengarah ke pelanggaran hukum, dan menimbulkan keresahan masyarakat,” tambahnya.
Ia menuturkan, untuk menjaga Kamtibmas di wilayah Polsek Klari dan sekitarnya, kapolsek meminta para pelaku usaha mengikuti dan menaati semua aturan yang disampaikan oleh pemerintah khususnya Menteri Perdagangan RI. “Tidak hanya itu, mengingatkan tentang peraturan pemerintah dalam hal ini peraturan Menteri Perdagangan, saya juga terus mengingatkan kepada masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan penyebaran Covid-19,” tandas Kompol Hidayat.
Adapun untuk harga minyak sayur curah menurut keterangan pemilik toko dan agen serta distributor, yaitu Toko Agen Santun selaku pemilik Santun menerangkan, minyak sayur curah disuplay dari Distributor Lamaran per hari tiga drum Kaleng dengan isi keseluruhan 600 kilogram. “Minyak sayur curah dijual seharga Rp17.500 per kilogram. Stok saat ini aman,” pungkasnya. (fjr)