KARAWANG

Dor! Tiga Penjahat Gagal Kabur

TERCIDUK: Para penjahat modus pecah kaca dan perampok saat ditunjukan Polres Karawang, kemarin.

KARAWANG, RAKA – Empat orang pelaku tindak kejahatan dari dua perkara yang berbeda diamankan Satreskrim Polres Karawang. Tiga orang diantaranya terpaksa harus menerima tembakan dari tim Resmob Satreskrim Polres Karawang. “Pelaku kami tangkap pada Selasa (7/4) di sekitar wilayah Karawang, dan di beberapa daerah lain. Terpaksa kami lakukan tembakan tegas terukur karena hendak melarikan diri, dan mencoba melawan petugas,” kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan kepada media, Kamis (23/4).

Bimantoro menuturkan, keempat pelaku yang berhasil diamankan itu diantaranya merupakan pelaku pencurian disertai dengan kekerasan, yang terjadi di Kecamatan Cibuaya. Para pelaku tersebut masuk ke dalam rumah korban, dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam, kemudian membawa barang berharga seperti motor, uang dan barang elektronik lainnya. “Pelaku berjumlah lima orang. Dua orang jaga di depan. Korban diancam denga golok dan diikat,” tuturnya.

Sementara untuk pelaku lain, lanjut Bimantoro, merupakan para pelaku kejahatan pencurian dengan modus pecah kaca. Aksi pelaku sebelumnya diketahui melalui rekaman CCTV saat beraksi menjebol kaca mobil nasabah bank BCA Cikampek, yang baru saja menarik sejumlah uang.

Menurut Bimantoro, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan terlebih dulu mengikuti korban. Kemudian setelah dapat target korban yang mengambil uang tunai dari bank, pelaku ini langsung membuntuti. Setelah korban meninggalkan mobil dan memarkirkan mobilnya, saat itulah para pelaku langsung mengambil uang milik korban Rp200 juta yang disimpan di dalam mobil, dengan cara memecahkan kaca pintu mobil. “Jadi para pelaku ini merupakan komplotan pelaku pencurian dengan modus pecah kaca, dengan sasaran nasabah bank,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku mendekam dibalik dinging sel tahanan Polres Karawang. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 6 tahun. “Untuk tersangka lain masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Salah satu pelaku bernama berinisial S mengaku, baru pertama kali melakukan kejahatan tersebut. Uang senilai Rp200 juta yang berhasil dirampoknya itu belum sempat dia nikmati, lantaran dirinya ditangkap oleh polisi. “Uangnya dibawa sama yang kabur,” ucapnya. (nce)

Related Articles

Back to top button