TERCIDUK: Perampok minimarket jaringan Cilincing digiring di Polres Karawang.
KARAWANG, RAKA – Para pengusaha dan karyawan minimarket di Kabupaten Karawang kini bisa bernafas lega. Pasalnya, komplotan rampok yang sukses menggasak 30 minimarket di Kota Pangkal Perjuangan sudah diciduk polisi.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliesta Ageng Wicaksana menuturkan, tertangkapnya komplotan rampok yang kerap beraksi di wilayah Karawang, Bekasi dan Jakarta itu awalnya dari rekaman CCTV. Para pelaku berhasil diamankan di Jakarta Timur. Satu pelaku terpaksa harus menerima tembakan dari polisi karena melakukan perlawanan, dan mencoba untuk melarikan diri saat hendak diamankan.
“Kami mendapati petunjuk dari rekaman kamera pengawas, ciri fisik satu pelaku teridentifikasi,” katanya, Sabtu (29/8).
Dikatakan Oliesta, para pelaku itu merupakan jaringan Cilincing, para pelaku berdomisili sesuai KTP di daerah Cilingcing, Jakarta. Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka sudah melakukan aksinya lebih dari 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Aksi terakhir dua komplotan itu terjadi di minimarket Kertasari, Kecamatan Rengasdengklok, dan minimarket Kepuh, Kelurahan Karangpawitan,” paparnya.
Dari dua komplotan itu, kata Oliesta, pelaku berjumlah delapan orang. Enam orang pelaku berhasil ditangkap, sedangkan dua orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Modus operandi kedua komplotan berbeda-beda. Ada yang membobol atap untuk masuk ke dalam minimarket, sedangkan komplotan lainnya membobol gembok rolingdor menggunakan obeng yang dimodifikasi,” ujarnya.
Setelah di minimarket, lanjutnya, para pelaku menjarah barang-barang yang bernilai tinggi, seperti susu formula, rokok hingga kosmetik. Polisi berhasil mengamankan barang bukti obeng yang dimodifikasi untuk membobol gembok, tang pemotong gembok dan kursi untuk menaiki atap minimarket hingga barang-barang jarahan yang belum sempat dijual para pelaku.
“Kerugian akibat perbuatan para pelaku dari dua komplotan ini berkisar Rp50 juta lebih. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Para pelaku diketahui berprofesi sebagai pengangguran, karyawan swasta dan buruh harian lepas,” pungkasnya. (nce)