
KARAWANG, RAKA- Tahun ini alokasi pupuk subsidi untuk Kabupaten Karawang berjumlah untuk orea 53.000 ton, NPK 34.000 ton dan pupuk organik 2.200 ton. Dengan jumlah tersebut, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan ( DPKP ) jamin petani tidak akan kekurangan pupuk subsidi.
Tim Pembina DPKP Kabupaten Karawang Resmiati mengatakan, alokasi pupuk subsidi di Kabupaten Karawang berjumlah untuk orea 53.000 ton, NPK 34.000 ton dan pupuk organik 2.200 ton. Alokasi tersebut hasil pengajuan yang berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Baca Juga : Tempat Penyemaian Tanaman di Hutan Kota Diperluas
“Dari RDKK tersebut kami ajukan ke pemerintah pusat, kemudian pemerintah pusat mngalokasi pupuk kepada pemerintah provinsi dari pemerintah provinsi mengalokasikan untuk Karawang. Allamdulilah alokasinya cukup untuk tahun ini,”katanya, Senin (30/6).
Dijelaskannya juga, jika sebelum bulan Desember stok pupuk hampir habis, maka Dinas Pertanian Kabupaten Karawang akan mengajukan untuk penambahan pupuk bersubsi. Menurutnya, setiap petani akan menerima pupuk bersubsidi dengan jumlah yang berbeda.
“Petani terkadang mempunyai sawah puluhan hektar, namun pemberian pupuk subsidinya dibatasi sehingga maksimal hanya untuk dua hektar lahan sawah saja. Namun, jika petani memiliki lahan sawah dibawah dua hektar pupuk subsidi yang diberikan sesuai kebutuhannya,” paparnya.
Tonton Juga : JAJA MIHARJA, APAAN TUH
Disampaikannya juga, petani yang dapat melakukan penebusan pupuk bersubsidi sudah ditentukan di dalam aplikasi yang sudah disediakan. Adapun para petani yang menggarap lahan sewaan atau menggadai tidak dapat melakukan penebusan pupuk, kecuali sudah ada kesepakatan dengan orang yang menggadaikan tanahnya.
“Petani yang menyewa atau menggadai sawah pada saat transaksi mereka seharusnya ada kesepakatan yang dibuat dengan pemilik sawah, jadi pemilik tanah harus menyerahkan penebusan pupuk ke petani yang menggadai sawahnya, dengan mengisi from yang telah dibuat oleh kementerian,”tutupnya. (zal)