PURWAKARTA

DPMD Bicara Internet Desa

PURWAKARTA, RAKA – Mulai tahun anggaran 2022, kegiatan pemasangan internet untuk 105 desa di Kabupaten Purwakarta tidak lagi dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten Purwakarta. Masing-masing desa membiayainya sendiri.
Terkait kebijakan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta Jaya Pranolo mengatakan, Pemkab Purwakarta akan memprioritaskan penggunaan DBHP dan Retribusi Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Purwakarta. “Hal itu, salah satunya untuk mendukung kegiatan pelayanan internet desa sebagai bagian komitmen Pemkab Purwakarta untuk pengembangan digitalisasi desa dan peningkatan pelayanan di desa,” katanya di Kantor DPMD, Jalan Purnawarman, Rabu (5/1).

Menurutnya, Pemkab Purwakarta akan memprioritaskan penggunaan DBHP tahun 2022 salah satunya untuk kegiatan internet desa sebagai komitmen untuk peningkatan pelayanan dan pengembangan digitalisasi desa. Jaya juga menjelaskan bahwa layanan internet desa saat ini menjadi keniscayaan dan kebutuhan wajib di desa terkait dengan layanan dan kegiatan administrasi desa kepada masyarakat.

Saat ini, jelas Jaya, internet menjadi keniscayaan dan kebutuhan wajib bagi pemerintahan desa. Baik untuk pelayanan kepada mayarakat, pengembangan digitalisasi desa, maupun untuk kegiatan administrasi desa. “Salah satunya adalah Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang sudah online dan pasti menuntut penggunaan internet. Jadi seluruh desa di Kabupaten Purwakarta akan membutuhkan jaringan internet,” imbuhnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat melalui Kemendes PDTT mempunyai program yang sama terkait digitalisasi desa yang salah satunya adalah tentang internet desa melalui Program Dana Desa Tahun 2022. Kata Jaya, pemerintah pusat melalui Kemendes PDTT juga telah mengeluarkan regulasi tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 yang salah satunya untuk kegiatan internet desa, yaitu Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.

Menurutnya, baik pemerintah pusat maupun Pemkab Purwakarta punya komitmen yang sama tentang internet desa. “Jadi untuk tahun 2022 ini, pemerintah desa tinggal memilih salah satu sumber anggaran untuk kegiatan internet desa bisa bersumber dari Dana Desa atau DBHP,” katanya lagi.

Sementara, tekait provider mana yang akan di pilih oleh desa sebagai penyedia jasa layanan internet, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak desa untuk memilih berdasarkan pertimbangan dan analisa pemerintahan desa masing-masing. “Yang jelas dari 183 desa di Kabupaten Purwakarta wajib terlayani oleh internet desa,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button