DPMD Hanya Mampu Latih 30 Bumdes Setahun
KARAWANG, RAKA – Keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan program dari Kementrian Desa (Kemendes) yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dalam suatu desa. Namun dalam pelaksanaanya, program tersebut dinilai kurang pendampingan dari pemerintah.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Karawang Ade Sudiana mengatakan, Bumdes merupakan program dari Kemendes, pendampingannya pun dilakukan oleh Kemendes melalui pendamping lokal desa. “Kalau pendampingan ada dari pendamping lokal desa,” kata Ade, kepada Radar Karawang, Selasa (23/7).
Dikatakan Ade, selain dari pendamping lokal desa, ada juga pendampingan dan peningkatan kualitas para pengurus Bumdes dari pemerintah daerah melalui DPMD Karawang. “Itu ada di bidang PUEM. Bentuknya pelatihan,” kata Ade.
Sementara Agus Somantri, kabid Pemberdayaan Usaha Eknomi Masyarakat (PUEM) DPMD Karawang mengatakan, untuk meningkatkan sumber daya pengurus Bumdes, pihaknya sudah melakukan pendampingan dengan melibatkan tenaga ahli pendamping Bumdes sebagai pendamping dari kabupaten. “Kita ada pendampingan. Satu kabupaten itu ada 6 orang TA (Tenaga ahli) pendamping Bumdes,” kata dia.
Selain itu, kata Agus, agar pemahaman serta kapasitas para pengurus Bumdes itu lebih kreatif dan inovatif dalam menjalan usaha, pihaknya selalu mengadakan pelatihan dan peningkatan kualitas pengurus Bumdes. Namun karena keterbatasan anggaran, untuk tahun 2019 DPMD Karawang hanya mampu melakukan pelatihan untuk 30 orang peserta. “Anggarannya terbatas. Tahun ini kita 30 orang. Padahal semua desa sudah punya Bumdes di Karawang. Kalau tahun lalu semuanya diikutsertakan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Topan, TA pendamping Bumdes mengatakan, pendampingan yang dilakukannya dalam bentuk monitoring dan evaluasi langsung ke masing-masing Bumdes. Menurutnya, setiap desa seharusnya menjalankan usaha sesuai dengan potensi di daerahnya. Selain itu, keberadaan Bumdes juga harus dapat dirasakan nilai manfaatnya. “Untuk aturan berapa lama periodesasi Bumdes, memang belum ada dasar hukumnya. Itu diatur sesuai dengan ad /art Bumdes masing-masing. Namun jika ada permasalahan atau apa. Kembalikan lagi kepada musdes sebagai pengambilan keputusan tertinggi di desa,” ungkapnya.(nce)