
PURWAKARTA, RAKA – Dugaan praktik pungutan liar dalam proses penerimaan tenaga kerja di PT Gas Electronics menjadi perhatian serius DPRD Kabupaten Purwakarta. Komisi IV DPRD berencana memanggil manajemen perusahaan tersebut untuk dimintai penjelasan terkait mekanisme rekrutmen yang selama ini dijalankan.
Perusahaan yang beroperasi di Desa Sukajaya, Kecamatan Sukatani, itu terseret sorotan publik setelah isu dugaan pungli mencuat dan ramai diperbincangkan di media sosial. DPRD menilai klarifikasi dari pihak perusahaan penting untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Purwakarta, Ricky Syamsul Fauzi, mengatakan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan menggali secara menyeluruh proses penerimaan karyawan, sekaligus memastikan apakah dugaan pungli melibatkan manajemen perusahaan atau dilakukan oleh pihak di luar struktur resmi.
“Kami ingin mengetahui secara langsung seperti apa sistem rekrutmen di perusahaan itu. Apakah benar ada pungutan, dan jika ada, siapa yang melakukannya,” kata Ricky, Rabu (7/1).
Selain membahas dugaan pungli, DPRD juga akan menyoroti pemenuhan hak-hak pekerja. Menurut Ricky, aspek perlindungan tenaga kerja menjadi perhatian penting, termasuk kepesertaan karyawan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami akan mengecek apakah para pekerja sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan atau belum,” ujarnya.
Ricky menegaskan, Komisi IV tidak akan berhenti pada pemanggilan semata. Jika pihak perusahaan tidak memenuhi undangan resmi DPRD, langkah inspeksi mendadak ke lokasi perusahaan menjadi opsi yang disiapkan untuk memperoleh gambaran faktual di lapangan.
“Kalau undangan tidak direspons, kami siap turun langsung melakukan sidak,” tegasnya.
Isu dugaan pungli rekrutmen ini sebelumnya juga mendapat sorotan dari Wakil Bupati Purwakarta, Abang Ijo Hapidin. Melalui akun media sosial pribadinya, ia menyinggung praktik perekrutan tenaga kerja melalui ‘jalur belakang’ yang dinilai memberatkan pencari kerja.
Unggahan tersebut memicu beragam respons dari warganet. Sejumlah komentar menyebutkan adanya dugaan permintaan sejumlah uang, dengan kisaran Rp2 juta hingga Rp2,5 juta, kepada pelamar yang ingin bekerja di PT Gas Electronics. Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai pihak yang diduga memungut biaya tersebut.
Kasus ini dinilai mencerminkan masih adanya persoalan serius dalam dunia ketenagakerjaan di Purwakarta. Praktik pungli dalam rekrutmen dianggap merugikan masyarakat, khususnya pencari kerja dari kalangan ekonomi lemah, serta berpotensi merusak citra iklim investasi daerah. (yat)



