KARAWANG, RAKA – Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2011 wacananya akan direvisi Komisi 4 DPRD Karawang. Dalam regulasi tersebut banyak kewenangan daerah yang diambil provinsi. Selain itu, masalah pengangguran pun tidak teratasi.
Endang Sadikin, wakil ketua Komisi 4 DPRD Kabupaten Karawang menyampaikan, ada wacana revisi Perda Ketenagakerjaan. Namun untuk melakukan revisi regulasi tersebut perlu dikoordinasikan dengan Bapemperda agar segera masuk prolegda. “Karena perda ini sudah lama dibuatnya tahun 2011, sedangkan regulasi daerah dalam prinsip amanat desentralisasi UU No 23 tahun 2014 sudah banyak kewenangan daerah yang diambil provinsi. Pada perspektif pengawasan ketenagakerjaan saja fungsi kewenangan pengawasan bukan domain kabupaten lagi,” kata Endang, kepada Radar Karawang, Jumat (14/6).
Selain itu, kata Endang, dalam merevisi perda tersebut pihaknya perlu mengevaluasi dan berdiskusi dengan pihak yang dulu membuat naskah akademiknya, beserta unsur serikat pekerja. “Kami perlu diskusi dengan yang membuat naskah akademiknya, agar perda ini tidak seperti saat ini,” katanya.
Menurutnya, keterlambatan pembuatan peraturan bupati untuk perda tersebut membuat Disnakertrans hanya menggunakan regulasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan peraturan pemerintah lainnya. “Perda dibuat tahun 2011 sedangkan perbupnya baru dibuat pada tahun 2016, coba bayangkan? Sedangkan kita buatkan perda urgensinya agar kearifan lokal Karawang bisa masuk tanpa aspek diskriminatif wajah NKRI,” ujarnya.
Keluhan orang Karawang saat ini, kata Endang, adalah pengangguran yang menjadi masalah klasik. Untuk itu, menurutnya, masukan gagasan dari aktifis buruh dan stakeholder lain sangat perlu. “Apakah kita tidak prihatin. Masalah yang sering dikeluhkan kan pengangguran. Kalau sudah sepakat perda ini direvisi, kami akan patok Kabag Hukum harus mempersiapkan perbupnya supaya tidak lama lagi,” ujarnya.
Masih dikatakan Endang, Komisi 4 yang membidangi ketenagakerjaan akan sampaikan kepada publik perihal urgensi revisi perda tersebut. “Karena itu substansial, masalah pengawasan. Kan itu masih tercantum padahal pengaturannya sudah bukan kewenangan kabupaten lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang mengklaim, penempatan tenaga kerja ber-KTP Karawang mengalami peningkatkan setiap tahunnya. “Sejak ada peraturam daerah (perda) yang mengatur tentang pembukaan lowongan kerja itu mengalami peningkatan,” kata Kepala Disnakertrans Karawang, Ahmad Suroto.
Menurutnya, pada tahun 2017, sebanyak 29.440 tenaga kerja ber-KTP Karawang di terima di 1.756 perusahaan. Kemudian pada tahun 2018, sebanyak 31.135 tenaga kerja baru ke industri. “Trennya ini terus meningkat sejak Perbup Nomor 8 tahun 2018 tentang perluasan kesempatan kerja bagi warga Karawang diterbitkan,” kata dia.
Kemudian lanjutnya, Disnakertrans Karawang membuka lowongan kerja dari perusahaan setiap harinya sebanyak dua hingga lima perusahaan. Dengan kuota sebanyak 25 hingga 50 orang setiap perusahaan. Ia menjelaskan saat ini sudah mencapai 87 sampai 90 persen dari seluruh tenaga kerja berKTP Karawang. “Soalnya kalau perusahaan tidak mengikuti aturan, kami tidak akan tanda tangani PKWTnya,” pungkasnya. (nce/dis)