HEADLINEKARAWANG

DPRD Provinsi Minta Pertamina Transparan

LIHAT PENCEMARAN: Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya mendatangi pantai Sedari baru-baru ini.

KARAWANG, RAKA- Penanganan kebocoran minyak Pertamina hingga saat ini belum tuntas. Warga terdampak baru mendapatkan kompensasi Rp900 ribu. Pertamina diminta transparan dalam menanggulangi pencemaran yang terjadi.

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya mengunjungi Desa Sedari, Kecamatan Cibuaya, meninjau langsung pesisir pantai Karawang yang terdampak kebocoran minyak. Hadi mengapresiasi upaya Pertamina merespon upaya pemerintahan desa setempat yang telah mendata warganya yang menjadi korban dari pencemaran kemudian menggulirkan kompensasi. “Kalau itu adalah DP dari kompensasi untuk masyarakat, saya mengapresiasinya. Tapi kalau itu adalah kompensasi sepenuhnya Pertamina kepada warga, jelas ini kecil sekali nilainya. Sebab, 900 ribu rupiah yang masuk ke rekening masyarakat, sama saja dengan mereka mendapatkan 30ribu rupiah per hari, yang tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga di sini” ungkap anggota legislatif dari Fraksi PKS ini.

Dari dialog dan diskusinya dengan Kepala Desa Sedari serta warga, Hadi menyimpulkan bahwa Pertamina belum transparan dalam menanggulangi pencemaran yang terjadi. Baik penyebab, penanggulangannya dan antisipasi jauh lebih panjang lainnya serta kompensasi yang akan diberikan kepada masyarakat. “Data masyarakat yang terpapar pencemaran ini dinamis, karena hari ini yang terkena dampak adalah warga sekitar Sedari, Pakis, Cemarajaya dan beberapa pantai sekitar Kabupaten Bekasi dan Pulau Seribu. Tapi kalau angin berubah, bisa jadi pencemaran ini meluas sampai Subang, Indramayu, bahkan Cirebon. Perlu antisipasi sedini mungkin dari Pertamina,” katanya.

Selain itu juga, lanjutnya, ada potensi kerusakan lingkungan yang saat ini mungkin belum terasa. Hal tersebut karena pembersihan pasir yang tercemar dilakukan dengan cara mengeruk pasir tersebut dan membawanya ke tempat pengolahan. “Mohon Pertamina menyiapkan antisipasi hal ini, misalnya dengan cara membawa kembali pasir yang telah diolah tadi kembali ke pesisir pantai,” tuturnya.

Sebelumnya, Vice President Relations PHE ONWJ Ifki Sukarya mengatakan, besaran kompensasi berdasarkan hasil koordinasi pemangku kepentingan pada 9-10 September 2019 yang dihadiri Tim Kejaksaan Agung, BPKP, KKP, KLHK, SKK Migas, MUI Jabar dan Kepala Dinas di tujuh kabupaten dan kota. Hasil survei Tim Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) IPB sebagai konsultan akademik dan mempertimbangkan resiko terkecil dan keputusan pemberiaan kompensasi awal. “Kompensasi awal disepakati sebesar Rp900 ribu per warga setiap bulan, selama dua bulan periode terdampak, yakni Juli-Agustus 2019,” ujarnya. (rok/mra)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button