Karawang

DPRD Sisakan 23 Raperda

Dibahas Tahun 2020

KARAWANG, RAKA – Jelang akhir tahun, masih banyak rancangan peraturan daerah (raperda) yang belum dibahas, ada 23 raperda yang tersisa. Namun mepetnya waktu, kemungkinan raperda ini bakal dituntaskan di tahun 2020 mendatang.

Kasubag Program DPRD Karawang Rustini menuturkan, target rancangan peraturan daerah yang harus diselesaikan pada tahun 2019 sebanyak 33 draf, baik dari usulan legislatif ataupun eksekutif. Namun dari target 33 itu baru delapan perda yang selesai diparipurnakan dan belum diundangkan, seperti Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Narkotika dan Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Raperda tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Sturada Pangkal Perjuangan, Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Raperda tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Eliminasi Penularan HIV dan AIDS, Raperda tentang Organisasi Masyarakat. “Dua perda lagi belum diparipurnakan. Menunggu fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Jabar,” ujarnya.

Menurutnya, sisa waktu yang ada hanya tinggal satu bulan kedepan. Sehingga pada tahun 2020 masih ada usulan perda sekitar 23, baik dari legislatif atau eksekutif. “Karena di tahun ini ada pemilihan legislatif. Termasuk pengesahan unsur pimpinan DPRD beserta alat kelengkapan dewan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Karawang Neneng Junengsih mengklaim setiap tahun terbitkan 80 Peraturan Bupati (Perbup). Sementara jumlah perda yang dihasilkan ada 10 dari legislatif. “Setiap tahun 80 perbup. Perda yang dihasilkan dari eksekutif 10,” katanya, Rabu (13/11).

Saat ditanyakan daftar perbup yang sudah dibuatnya, Neneng mengatakan data tersebut ada di ruang kerjanya. “Pertanyaannya ditulis saja nanti kirim ke saya,” ucapnya. (nce)

Related Articles

Back to top button