DPRD Soroti Penjualan LKS di SMPN 2 Kotabaru
KOTABARU, RAKA – Anggota DPRD Kabupaten Karawang soroti adanya dugaan praktik penjualan LKS yang dilakukan di SMPN 2 Kotabaru. DPRD akan mengadukan persoalan ini ke Dinas Pendidikan Kabupaten Karawang.
Pendi Anwar Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang menyampaikan, adanya sekolah yang masih melakukan praktik penjualan LKS merupakan permasalahan klasik selalu muncul. Padahal, pihaknya sebagai anggota DPRD Kabupaten Karawang Komisi IV selalu mengimbau agar tidak ada lagi praktik penjualan LKS yang dilakukan oleh sekolah. “Ini kasus klasik yang selalu muncul. Padahal kita sudah sering mengimbau jangan ada lagi sekolah yang melakukan penjualan LKS,” kata Pendi, kepada Radar Karawang.
Dikatakan Pendi, pihaknya akan segera menyampaikan hal tersebut kepada dinas terkait, agar segera menangani masalah tersebut. Karena, hal itu jelas tidak diperbolehkan karena akan sangat membebani para siswa ataupun para orang tua siswanya. “Ini sebenarnya tidak diperbolehkan. Nanti saya akan sampaikan kepada dinas pendidikan bidang SMP,” ujarnya.
Mutiara, Pokja Intelejen Saber Pungli Karawang menyampaikan, bahwa secara aturan adanya penjualan LKS tidak diperbolehkan. Terlebih jika penjualan itu diarahkan oleh pihak sekolah atau guru. “Untuk SMPN 2 Kotabaru mungkin punya aturan sendiri. Untuk pelarangan LKS silahkan saja ditanyakan kepada pak kabid SMP untuk lebih jelasnya,” kata Mutiara, saat dimintai tanggapan mengenai hal adanya penjualan LKS.
Mutiara juga menegaskan, sampai saat ini SMPN 2 Kotabaru tidak pernah berkoordinasi dengan Saber Pungli Kabupaten Karawang mengenai hal tersebut. “Yang jelas SMPN 2 Kotabaru sampai saat ini tidak pernah ada koordinaai dengan pihak kami,” tegasnya.
Untuk menentukan hal tersebut tergolong ke dalam pungli atau tidak, lanjut Mutiara, itu perlu dipelajari terlebih dahulu dan dilakukan pengecekan langsung. “Dikelola oleh sekolah atau tidak? Belinya dimana ? Jika dijual di koperasi, koperasinya resmi apa tidak? Itu juga harus dicek,” paparnya.
Masih dikatakan Mutiara, pihaknya sudah mencoba mengklarifikasi melalui MKKS dan kabid. Namun untuk kepala sekolah yang bersangkutan, pihaknya belum meminta keterangan atau klarifikasi. “Mungkin nanti kami akan coba minta petunjuk ketua saber mengenai langkah apa yang harus diambil. Adapun waktunya kami menunggu perintah pak ketua,” pungkasnya.(nce)