
PULANG KERJA: Karayawan PT Beesco membeli kebutuhan sehari-hari usai pulang kerja.
KARAWANG, RAKA – Buruh pabrik menjadi salah satu korban terdampak pandemi corona yang telah berlangsung 3 bulan ini. Beberapa perusahaan menerapakan kebijakan no work no pay, dimana buruh dikurangi hari kerjanya dan hanya diupah berdasar jumlah hari kerja.
Kebijakan lainnya adalah buruh yang benar-benar kehilangan pekerjaan akibat PHK massal serta tunjangan hari raya (THR) yang dicicil. Salah satu perusahaan yang menerapkan kebijakan tersebut adalah PT Beesco Indonesia di Kecamatan Purwasari. Berdasarkan informasi dari narasumber yang enggan disebutkan namanya, 9 Mei lalu perusahaan yang memproduksi sepatu itu memutus hubungan kerja 650 karyawannya. Beberapa serikat pekerja pun bereaksi atas kebijakan ini yang dinilai diputuskan secara sepihak. “Covid-19 ini dampaknya kita sama-sama tahu, tapi berbagai anjuran dari Kementerian Ketenagakerjaan baik itu surat edaran ataupun surat putusan disitu kan ada mekanismenya, ketika akan memberlakukan apapun maka dialogkan dengan serikat pekerja dan dilaporkan ke dinas terkait,” paparnya, Rabu (10/6).
Sayangnya, perusahaan tersebut dinilai tidak melakukan kedua mekanisme itu. Ia mengatakan sebelumnya pihak perusahaan memang telah menginformasikan kepada serikat pekerja akan rencana kebijakan tersebut, namun sebelum ada kesepakatan kebijakan tersebut sudah lebih dulu diumumkan. Hal inilah yang membuat gabungan beberapa serikat pekerja melakukan aksi bertajuk virtualisasi ekspresi pada 4 Juni lalu.
Pada perkembangannya, serikat pekerja yang tergabung ini juga mempertanyakan kebijakan serupa yang diterapkan oleh PT Chang Shin Indonesia. “Padahal PT Chang Shin sendiri punya perjanjian kerja bersama (PKB) antara pihak perusahaan dengan serikat pekerja, di mana di dalamnya dinyatakan karyawan akan dibayar penuh selama dirumahkan maksimal tiga bulan, tapi tidak dijalankan,” jelasnya.
Ia menuturkan, sebelum menggelar aksi, serikat pekerja telah menyatakan sikap menolak di ranah perusahaan namun tidak ada tanggapan. Sampai siang kemarin Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memanggil kedua belah pihak pun kedua perusahaan tidak ada yang datang. “Dengan alasan sibuk,” ucapnya.
Sementara itu Kepala Disnakertrans Karawang Okih Hermawan, membenarkan pihaknya telah menerima audiensi dari serikat pekerja terkait dua perusahaan tersebut. Rencananya hari ini permasalah akan dibawa ke Komisi IV DPRD Karawang untuk dibahas lebih lanjut. “Agenda kita besok ketemu dengan dewan, terus akan bertemu dengan PT Beesco, bagaimana menurut versi perusahaan, kalau versi serikat kan kemarin sudah disampaikan,” terangnya.
Okih menyampaikan setelah agenda-agenda tersebut dilakukan selanjutnya akan mengambil langkah mediasi kedua pihak. Hal ini tentunya setelah mendengarkan informasi dari unsur terkait dan ia sendiri telah memahami betul bahan yang akan didiskusikan. “Kita harus dengar juga dari pihak perusahaan alasannya, kalau hasilnya seperti apa ya nanti setelah mediasi,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menerangkan pihaknya memposisikan diri sebagai mediator antara perusahaan dengan serikat pekerja. Di samping itu ia mengaku Disnakertrans Karawang tengah merekap data buruh yang dirumahkan dan akan disampaikan kepada Pemprov Jawa Barat mengingat selama pandemi corona permasalahan serupa bukan hanya terjadi di Karawang melainkan daerah lain yang juga memiliki kawasan industri. Ia juga mengatakan masih menjalin komunikasi dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat mengenai kebijakan yang akan diambil. Sayangnya ia tidak bisa menyebutkan secara rinci jumlah buruh yang terdata tersebut. “Sudah hampir masuk dari semua perusahaan, secara rekapnya ada di Pak Suratno, saya belum tahu persis angkanya, yang jelas ada,” jelasnya. (din)