DPRD Tetapkan Raperda Tata Tertib Dewan

TAMPAK DEPAN : Kantor DPRD Purwakarta terlihat dari bagian depan.
PURWAKARTA, RAKA – DPRD Purwakarta mulai menetapkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang tata tertib. Penetapan ini dalam rangka menjalankan PP Nomor 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota.
Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi menjelaskan, sebelum raperda tata tertib ditertibkan, telah dibentuk panitia khusus yang beranggotakan 15 orang sesuai Keputusan DPRD Nomor 171.1./Kep.19-DPRD/2019 tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dan ditindaklanjuti dengan pembahasan rancangan tata tertib DPRD, dan perubahan yang telah disampaikan fraksi-fraksi. “Substansinya kami mengakomodasi muatan-muatan yang selama ini belum terakomodasi,” ungkap Ahmad, Senin (14/10).
Sementara, Ketua Pansus Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Tertib Dias Rukmana Praja dalam laporannya menyebutkan, pembahasan rancangan tata tertib telah dilakukan secara bersama-sama dengan semua anggota Pansus. Pembahasan itu pun tetap berpijak pada peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum. “Juga pada tahap pembahasan dilakukan secara bersama-sama antara Pansus dan seluruh anggota DPRD. “Setiap anggota dewan di luar Pansus berkesempatan untuk mengoreksi, penambahan atau pengurangan baik menyangkut substansi maupun tata naskah,” katanya.
Menurutnya, proses penyusunan berkenaan dengan isi dan sistematika penulisannya disesuaikan dengan ketentuan Pasal 186 ayat (3) UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. (gan)