KARAWANG, RAKA – Pandemi corona membuat masyarakat beberapa kali gelagapan mencari obat atau suplemen untuk menangkis serangan corona. Hal ini kerap dimanfaatkan pedagang termasuk apotek untuk meraup pundi-pundi keuntungan semaksimal mungkin. Satu diantaranya menaikan harga melebihi harga eceran tertinggi (HET).
Mengantisipasi lonjakan harga obat, Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan dengan menetapkan HET untuk Ivermectin dan 10 obat lainnya pada 3 Juli 2021 lalu. Harga obat yang digunakan untuk Covid-19 masih sesuai dengan Keputusan Menkes/4826/2021 tentang HET. Dan masyarakat disarankan untuk melaporkan apotek nakal yang seenaknya menaikan harga obat.
Setelah mendapatkan informasi adanya apotek yang memanfaatkan kondisi pandemi dengan menjual obat melebihi HET, Satreskrim Polres Karawang langsung melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan tidak terjadi penjualan obat di apotek yang melebih HET.
Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan, kepolisian menemukan dua apotek yang menjual obat di atas het. “Ada tapi tidak bisa saya sebutkan. Sementara yang terdata ada dua apotek. Sedang menjalani pemeriksaan,” kata Kasatreskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada Radar Karawang.
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan meminta perusahaan-perusahaan obat, tidak mempermainkan harga di masa darurat Covid-19. Pernyataan Luhut sebagai penanggungjawab pelaksanaan PPKM Darurat, menyusul kelangkaan obat-obatan yang terjadi di masa darurat Covid-19. Perusahaan, kata Luhut, sudah mengambil begitu banyak keuntungan dari pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020 lalu. “Saya juga ingin mengimbau satu setengah tahun sudah mengambil untung begitu banyak, masa sekarang ini masih terus begini,” kata Luhut.
Pemerintah kata Luhut akan menertibkan dan mengatur harga obat-obatan yang harganya melambung karena permintaan yang tinggi di tengah Darurat Covid-19. Pemerintah sudah mengatur harga eceran tertinggi, yang tidak merugikan perusahaan dan masyarakat. “Aturan harga eceran tertinggi obat-obatan untuk penanganan pandemi Covid- 19 ini telah dibuat dan dihitung dengan cermat, pasti perusahaan itu tidak akan dirugikan, tapi jangan juga mengambil keuntungan dari kesulitan masyarakat,” kata Luhut.
Luhut mencontohkan ivermectin yang harganya melambung hingga puluhan atau ratusan ribu per lembarnya, padahal harga aslinya di bawah 10 ribu. Luhut mengancam akan merazia gudang obat-obatan bila dalam tiga hari harga obat-obatan tersebut tidak turun. “Saya tekankan apabila dalam tiga hari kedepan kami masih mendapatkan harga-harga obat cukup tinggi atau terjadi kelangkaan, maka kami akan mengambil langkah langkah tegas dengan merazia seluruh gudang-gudang mereka yang sudah kami identifikasikan keberadaannya,” katanya. (nce)