Purwakarta
Trending

Babak Baru Sengketa Lahan SMPN 1 Babakancikao

PURWAKARTA, RAKA – Lahan yang ditempati SMPN 1 Babakancikao menjadi sengketa dan dipermasalahkan oleh keterunan almarhum H. Kartim bin Saipan.

Sebelumnya 12 warga Purwakarta keturunan dari almarhum tersebut telah dinyatakan menang oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta pada (10/3) lalu dan mereka pun dinyatakan sebagai pemilik sah lahan seluas 8.200 meter persegi itu oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat pada (21/5).

Baca Juga : Sapu Bersih Bangunan Liar di Jalan Cikopo

Kini, perkara tersebut memasuki babak baru. Para tergugat yang terdiri dari Bupati Purwakarta, Kepala Dinas Pendidikan Purwakarta dan Kepala SMPN 1 Babakan Cikao, diminta pengadilan untuk meninggalkan objek perkara alias lahan SMPN 1 Babakancikao dalam keadaan kosong dan menyerahkannya tanpa syarat kepada para penggugat.

Turut tergugat lainnya adalah Camat Babakan Cikao, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Purwakarta, Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Kepala Desa Ciwareng dan Kepala Desa Maracang.
Adapun saat ini para tergugat membuat memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk mengugurkan vonis PN dan PT tersebut.

Bupati pun menunjuk Marwan Iswandi sebagai pengacara untuk gugatan kasasi ini. Para tergugat juga menggelar istigasah doa untuk SMPN 1 Babakan Cikao pada Sabtu (14/6) kemarin.

Menurut pengacara para penggugat, Imung Hardiman dan Andi Rohandi, pihaknya siap menghadapi proses kasasi di MA.

Tonton Juga : MUSISI HIJRAH

“Kami optimis majelis hakim MA akan menguatkan hasil PN dan PT karena hakim mendapatkan cukup bukti, bahwa Pemkab Purwakarta menguasai lahan SMPN 1 Babakancikao secara cacat yuridis,” kata Imung melalui keterangan resminya, Senin (16/6).

Disebutkannya, pelepasan hak oleh Taslim yang merupakan keponakan H. Kartim kepada Pemkab adalah cacat, karena tak ada stempel maupun tanda tangan Camat Babakancikao. Padahal disebutkan pelepasan itu dilakukan di hadapan Camat.

“Ibunda Taslim bernama Ibu Cinot yang juga adik H. Kartim tak berhak menguasai tanah para penggugat yang merupakan cucu dari H. Kartim karena di Kantor Desa Babakancikao, Kecamatan Babakancikao, sama sekali tak ditemukan persil atas nama yang bersangkutan,” ujarnya.

Terlebih, lanjutnya, anak dari Taslim pun di persidangan bersaksi menguatkan kepemilikan para penggugat.

Ia juga menegaskan para penggugat tak berniat mengambil alih sekolah dan mengorbankan para siswa dalam kegiatan belajar mengajarnya.

“Dari awal kami sudah membuka komunikasi dengan Pemkab, bahkan sepakat untuk melakukan appraisal guna menilai harga tanah. Kami tak akan ngotot dengan harga appraisal itu. Nggak perlulah sampai gaduh di media sosial, kita bikin perjanjian damai yang saling menghargai,” ucap Imung.

Senada, Andi Rohandi menyebutkan, jika pihaknya menang pada proses kasasi di MA, tak akan serta-merta menguasai lahan dan mengusir sekolah.

“Kami akan ambil tempat itu ketika Pemkab sudah punya tempat baru. Kami tak akan ambil alih lahan sebelum pemerintah siapkan pengganti lahan supaya kegiatan belajar mengajar tak jadi korban,” katanya.

Sebelum itu, kata dia, pihaknya akan menawarkan Pemkab untuk membeli lahan dengan harga yang bisa dinegosiasikan. Tapi jika Pemkab tak taat putusan, pihaknya pun terpaksa harus melakukan eksekusi.
“Jangan salahkan, kan sudah dikasih kesempatan malah tak diterima,” ujarnya.

Ia berharap tak ada pihak-pihak yang memancing di air keruh, seolah-olah para penggugat mau mencaplok lahan yang bukan haknya. Karena pada dasarnya setiap warga berhak memperjuangkan apa yang menjadi haknya.

“Semua bisa melihat, tak ada niat penggugat mengganggu proses pendidikan. Apakah selama gugatan berlangsung para siswa terganggu? Kan nggak pernah,” ucapnya.

Pihaknya pun mengimbau para siswa, guru maupun warga jangan mau dihasut atau diprovokasi seolah-olah pemilik sah menzalimi mereka.

“Lihatlah secara seksama bukti-bukti yang ada dengan kepala jernih dan hati bersih. Karena yang hak adalah hak dan yang batil adalah batil,” katanya. (yat)

Related Articles

Back to top button