HEADLINEPurwakarta
Trending

Dua Kali Audensi Sengketa Lahan di Campaka, Pimpinan PTPN VIII Selalu Absen

PURWAKARTA, RAKA – Sengketa lahan anatara warga Desa Campaka dan PTPN VIII belum membuahkan hasil, meski sudah menggelar rapat audensi dua kali bersama wakil rakyat Komisi I DPRD Purwakarta.

Audensi terakhir berlangsung pada Kamis (5/2) di gedung DPRD Purwakarta. Namun pimpinan PTPN VIII tidak memenuhi undangan audensi tersebut, sehingga rapat kala itu berujung buntu.

Perwakilan ahli waris lahan, Pandu Fajar Gumelar, menyebut ketidakhadiran pengambil kebijakan sebagai sinyal lemahnya komitmen penyelesaian dari pihak perusahaan. Ia menilai audiensi hanya menjadi forum mendengarkan tanpa kejelasan arah.

Baca Juga: Kecelakaan Beruntun di Tol Cipali KM 93, Begini Pengakuan Korban Selamat

“Ini sudah pertemuan kedua, tapi PTPN kembali hanya mengirim perwakilan yang tidak bisa mengambil keputusan. Warga berharap ada solusi nyata, bukan sekadar mendengar keluhan,” ujar Pandu usai audiensi.

Meski demikian, warga mengapresiasi sikap DPRD dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang berencana melakukan pendataan ulang di lapangan. Langkah tersebut untuk memperkuat data administrasi, khususnya terkait penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Purwakarta, Dulnasir, memastikan pihaknya tidak akan membiarkan persoalan ini berlarut-larut. DPRD, kata dia, akan turun langsung ke lokasi sengketa guna memastikan posisi lahan.

“Kami akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan, termasuk melihat titik koordinat lahan yang diklaim. Fungsi pengawasan DPRD harus berjalan maksimal,” tegas Dulnasir.

Tonton Juga: Rumah Wawan Tak Layak Huni

Ia juga menyoroti ketidakhadiran Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pimpinan PTPN VIII dalam audensi.

Sebagai langkah lanjutan, DPRD Purwakarta berencana menggelar rapat kerja khusus dengan format yang lebih terbatas dan terarah. Dulnasir akan mengundang seluruh pihak terkait untuk mencari jalan keluar.

“Kami akan mengundang PTPN, Bapenda, pihak kecamatan, pemerintah desa, dan perwakilan warga agar musyawarah berjalan lebih efektif dan menghasilkan solusi konkret,” katanya.

Audiensi tersebut dihadiri jajaran Komisi I DPRD Kabupaten Purwakarta, perwakilan Bapenda, kuasa hukum PTPN VIII, Camat Campaka, Kepala Desa Campaka, serta para ahli waris lahan yang didampingi kuasa hukum.

DPRD berharap langkah lapangan dan penguatan data ini dapat menjadi titik awal penyelesaian sengketa lahan di Desa Campaka, sehingga tidak terus berlarut dan menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat. (yat)

Related Articles

Back to top button