Purwakarta

Dua Kursi Golkar Kosong

Anggota KPU Purwakarta
Ramlan Maulana

KPU tak Bisa PAW Tanpa Surat DPRD

PURWAKARTA, RAKA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta hingga kini masih menunggu surat permintaan Penggantian Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Fraksi Golkar dari Ketua DPRD Purwakarta.
“Saat ini KPU posisinya menunggu. Sosialisasi tentang mekanisme PAW bahkan sudah kita sampaikan kepada para pihak, termasuk pimpinan parpol,” kata anggota KPU Purwakarta Ramlan Maulana, Minggu (25/7)

Menurutnya, merujuk Peraturan KPU No 6 Tahun 2019 perubahan atas PKPU No 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota, mekanisme PAW dimulai dengan surat permintaan PAW dari DPRD kepada KPU karena alasan tertentu. Selanjutnya KPU akan melakukan kajian atas surat tersebut tentang bisa tidaknya dilakukan PAW. Selanjutnya KPU menyampaikan jawaban. “Diantara alasan seseorang diPAW yakni meninggal dunia, mengundurkan diri atau diberhentikan oleh parpol,” terang Ramlan.

Setelah surat permintaan diterima dari DPRD, KPU punya waktu maksimal 5 hari kerja untuk memberikan jawaban tentang siapa nama calon PAW. Kecuali, dalam prosesnya ada gugatan hukum dari pihak yang tidak terima di-PAW. Maka KPU terlebih dulu akan menunggu sampai ada ketetapan hukum dari pengadilan. “Calon PAW diambil dari nama yang memperoleh suara terbanyak kedua di dapil yang sama,” imbuhnya.

Sudah 8 bulan terakhir, kursi DPRD Fraksi Golkar Purwakarta dibiarkan kosong karena ditinggal mendiang Akun Kurniadi. Belakangan, kursi kosong Golkar bertambah setelah Komarudin juga meninggal dunia. Meski begitu, Ketua DPRD Purwakarta Ahmad Sanusi yang sama-sama berasal dari Partai Golkar belum kunjung mengambil langkah penggantian. Padahal kekosongan ini setidaknya berpengaruh pada proses penyerapan anggaran. Di luar itu, masalah politik internal DPRD. (gan)

Related Articles

Back to top button