PURWAKARTA

Dua Napi Bakal Dapat Remisi

PURWAKARTA, RAKA – Jelang perayaan hari raya natal, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Purwakarta akan memberikan remisi kepada dua orang dari enam warga binaan yang beragama Nasrani. Keputusan ini dilakukan sesuai instruksi Kementerian Hukum dan HAM, di mana warga binaan yang beragama Nasrani memiliki hak yang sama dengan tahanan beragama lain di setiap hari perayaan agama mereka.

Kepala Lapas Kelas IIB Purwakarta Sopiana mengatakan, pengurangan masa tahanan itu berlaku bagi warga binaan yang bergama non muslim atau nasrani yang akan merayakan Natal. “Pemberian remisi mulai dari 15 hari hingga satu bulan. Warga binaan yang mendapat remisi 15 hari ada satu orang, satu bulan ada satu orang,” ujarnya, Selasa (14/12).

Tidak hanya itu, sambung dia, warga binaan yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif. Seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan. Dihitung sejak tanggal penahanan sampai Hari Natal 2021 nanti. “Saat ini ada sebanyak 426 orang WBP yang ada di Lapas Kelas IIB Purwakarta. Ada dua nama yang akan akan diserahkan ke Dirjen PAS untuk diverifikasi,” ucap Sopiana.

Selain Natal, sambung dia, remisi khusus keagamaan diberikan pada Hari Idul Fitri, Waisak, Nyepi dan Imlek. “Remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya. Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik,” pungkasnya. (gan)

Related Articles

Back to top button