Karawang
Trending

Pengelola Wisata Diminta Pastikan Keamanan Pengunjung

radarkarawang.id – Jelang libur Natal dan tahun baru (Nataru), pengelola wisata diminta pastikan keamanan pengunjung.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang telah menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman, dan tertib menjelang libur sekolah dan Nataru.‎

‎Kepala Bidang Destinasi Wisata Lusi Asela melalui Sub Koordinator Kelembagaan dan Pengembangan Kemitraan Disparbud Karawang Asep Supriadi mengatakan, bahwa pihaknya telah menyampaikan surat imbauan kepada seluruh pengelola destinasi wisata dan pelaku usaha pariwisata di Karawang.

‎“Menjelang libur sekolah, Natal, dan Tahun Baru 2026, dengan kondisi cuaca yang cukup ekstrem saat ini, kami mengimbau agar pengelola wisata memastikan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban di destinasi wisata di Kabupaten Karawang,” katanya, Kamis (18/12).

‎‎Menurutnya, Surat Edaran Nomor 4192 Tahun 2025 tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025 tentang penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman, nyaman, dan menyenangkan pada perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

‎Dalam surat edaran itu, pengelola daya tarik wisata dan pelaku usaha pariwisata diminta untuk menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) serta standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara ketat dan konsisten. Selain itu, pelaku usaha diwajibkan melakukan kalibrasi, uji kelayakan, serta perawatan rutin terhadap fasilitas dan wahana wisata, khususnya yang memiliki tingkat risiko tinggi.

‎”Disparbud Karawang juga mengimbau pengelola wisata untuk mewaspadai perubahan cuaca dengan memperhatikan informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta melakukan mitigasi bencana, terutama di kawasan pantai dan pegunungan,” paparnya.

‎‎Diteruskannya juga, pengelola juga diminta berkoordinasi dengan pihak terkait guna menjamin keselamatan karyawan dan wisatawan. Selain aspek keselamatan, pengelola wisata didorong untuk bekerja sama dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) setempat guna mendukung perekonomian lokal.

‎”Pengelola juga diminta menyediakan informasi yang jelas terkait jam operasional, aturan khusus, serta kegiatan selama masa liburan, baik melalui papan informasi maupun media digital,” ujarnya.

‎‎Dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan, sambungnya, Disparbud Karawang menekankan penerapan prinsip pariwisata berkelanjutan, antara lain dengan menyediakan tempat sampah yang memadai, melakukan kampanye kebersihan, serta menambah petugas kebersihan di area wisata.

‎”Pengelola juga diminta memperhitungkan kapasitas daya tampung destinasi dan memantau jumlah kendaraan serta wisatawan guna menghindari kelebihan kapasitas,” ujarnya.

‎‎Diungkapkannya juga, surat edaran tersebut juga melarang keras peredaran dan penjualan minuman beralkohol secara ilegal di kawasan wisata. Selain itu, pengelola diwajibkan menyampaikan laporan dan evaluasi kondisi destinasi wisata setiap hari selama periode Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 kepada Disparbud Karawang.

‎‎Selain kepada pengelola wisata, lanjutnya, Disparbud Karawang juga mengimbau masyarakat, termasuk ASN, pegawai perusahaan, dan pelajar, untuk berwisata di destinasi wisata yang ada di Kabupaten Karawang guna mendorong pergerakan industri pariwisata daerah. Masyarakat juga diminta berpartisipasi aktif dalam menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan selama berwisata. ‎

“Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Disparbud Karawang berharap seluruh kegiatan wisata selama libur sekolah dan Nataru 2025/2026 dapat berlangsung aman, tertib, serta memberikan kenyamanan bagi wisatawan,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Back to top button