Kepala Seksi Bidang Syaker Disnakertrans, Raden Andreas Kusderi
KARAWANG, RAKA – Jelang Idul Fitri, dua perusahaan di Kabupaten Karawang belum memberikan dana tunjangan hari raya (THR). Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) meminta H-1 lebaran THR sudah diberikan.
Kepala Seksi Bidang Syaker Disnakertrans Raden Andreas Kusderi menuturkan, Disnakertrans, Selasa (4/5) lalu menerima pengaduan dari karyawan dari dua perusahaan yang ada di Karawang. Perusahaan pertama yang belum memberikan THR yakni restauran siap saji masakan Jepang di Mall Resinda. Kedua perusahaan manufaktur di Desa Walahar, Kecamatan Klari. Kedua perusahaan ini berencana akan memberikan THR dalam dua tahap, tahap pertama akan diberikan pada bulan Mei, dilanjutkan dengan tahap kedua di bulan November atau Desember. “Selama ini berdasarkan laporan kami hanya dua perusahaan yang menunggak, pertama perusahaan di bidang restaurant dan kedua di bidang manufaktur,” paparnya, Kamis (6/6).
Disnaker memberikan tenggat waktu kepada dua perusahaan tersebut, satu hari sebelum lebaran THR karyawan harus diberikan. Tunjangan ini merupakan hak karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan. “Kami kasih waktu maksimal sampe H-1 sebelum lebaran,” ujar Andreas.
Ketika perusahaan tetap belum memberikan THR sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan maka akan diberikan sanksi. Sebelum ada sanksi pihak Disnaker akan melakukan sidak terlebih dahulu. “Kemudian akan mengambil langkah untuk memanggil managemen dari kedua perusahaan tersebut,” pungkasnya. (cr6)