Uncategorized

Dua Remaja Dijajakan Melalui Michat Dibandrol Rp500 Ribu Sekali Kencan

Radarkarawang.id – Pasangan suami istri berinisial DL (33) dan RA (29) diamankan pihak Kepolisian Sektor Karawaci, Polres Metro Tanggerang Kota. Keduanya ditangkap atas kasus dugaan eksploitasi anak di bawah umur UYN (17) dan AF (17) yang dipekerjakan dalam praktek prostitusi online. Kedua remaja itu, ditawarkan oleh Pasutri tersebut melalui aplikasi mechat untuk melayani para lelaki hidung belang dengan harga Rp500 ribu sekali kencan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, penangkapan Pasutri berinisial DL dan RA itu berawal dari adanya laporan dan informasi dari masyarakat terkait rumah yang disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi online.
“Berawal pada Sabtu malam 16 Maret 2024, bahwa ada rumah dua lantai yang berada di Jalan Beringin Raya, Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, ini disewakan sebagai tempat transaksi prostitusi secara online,” ujarnya, Selasa (19/3).

Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, pihak kepolisian melakukan penyeledikan untuk memastikan kebenaran dari laporan itu. Setelah proses penyelidikan, Polisi kemudian melakukan penggerebekan bersama warga setempat.
“Benar saja di rumah tersebut DL berperan sebagai mucikari dan RA sebagai operator,” ungkapnya.

Selain Pasutri tersebut, lanjut Kapolres, dari hasil penggerebekan pihaknya juga menangkap dua remaja di bawah umur yang dieksploitasi, berinisial UYN (17) dan AF (17).
Keempat orang itu kemudian diamankan di kantor Polsek Karawaci, berikut barang bukti berupa empat handphone sebagai alat komunikasi transaksi, satu unit sepeda motor, uang tunai hasil transaksi, dan enam alat kontrasepsi.
“Hasil pemeriksaan, pasangan DL dan RA mengakui perbuatannya,” ungkap dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah Zain, DL dan RA dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 761 jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan aAnak.
“Pasutri tersebut terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 600 juta,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button