HEADLINE

Dua Tahun, 8.600 Perempuan Menjanda di Karawang

Bercerai Gara-gara Judi Online Hingga KDRT

RADAR KARAWANG, – Gara-gara persoalan ekonomi, banyak pasangan suami istri di Kabupaten Karawang memilih bercerai. Badan Pusat Statistik Jawa Barat mencatat selama tahun 2022 dan 2023 ada 8.600 kasus perceraian di Kota Pangkal Perjuangan. Rinciannya, tahun 2022 ada 4.342 pasangan memutuskan berpisah dan di tahun yang sama pula ada 14.518 pasangan yang menikah. Sedangkan tahun 2023 ada 4.258 kasus perceraian, dan 13.616 pasangan melangsungkan pernikahan.
Sementara itu, sejak Januari hingga Juni 2024 sebanyak 2.600 berkas permohonan perceraian masuk Pengadilan Agama (PA) Karawang. Alasannya perceraian karena masalah ekonomi ditambah kecanduan judi online. Sebanyak 75 % dari permohonan gugatan cerai yang masuk PA Karawang berasal dari pihak perempuan dan 25% dari laki-laki. Humas Pengadilan Agama (PA) Karawang Asep Syatuti mengatakan ada sebanyak 2.600 janda baru di Karawang terhitung sejak Januari hingga Juni 2024. Alasan perceraian karena masalah ekonomi juga karena pasangannya kecanduan judi online. Akibatnya setiap hari terjadi pertengkaran dalam rumah tangga mereka, istri memilih untuk menggugat cerai suaminya karena merasa sudah tidak tahan lagi meneruskan rumah tangga. Asep menambahkan, selain karena alasan ekonomi kondisi diperburuk karena pasangannya kecanduan judi online. Akibatnya kehidupan rumah tangga pasangan muda ini tambah morat marit hingga menimbulkan pertengkaran setiap harinya. “Kebanyakan pasangan usia muda,” ujarnya. (psn)

Related Articles

Back to top button