HEADLINEKARAWANG

Duit Belum Turun Sudah Ketakukan

KARAWANG, RAKA – Kucuran dana besar bagi kelurahan tak sepenuhnya membuat lurah senang. Justru sebagian lurah was-was khawatir tersangkut persoalan hukum terkait penggunaan dana kelurahan.

Dana kelurahan sudah dialokasikan di masing-mssing kecamatan berdasarkan Peraturan Bupati No 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati No 91 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD 2019. Dana yang diberikan untuk 12 kelurahan sebesar Rp4.235.292.000, masing-masing kelurahan mendapatkan Rp351.941.000.

Lurah Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat Suryadi mengaku, adanya kucuran dana ke kelurahan itu justru membuatnya khawatir dirinya terlibat dalam persoalan hukum.
“Kalau saya khawatir. Ada audit atau apa nanti. Atau misalkan pekerjaan belum selesai. Kalau pekerjaan kan tidak sama lurah. Ada tim pelaksananya,” ungkap Suryadi, pada Radar Karawang, Kamis (18/7).

Suryadi sudah mengajukan usulan dana kelurahan tahun 2019 tahap 1 dan tinggal menunggu pencairan. Yang membuatnya khawatir, ketika harus mencairkan dana di tahap kedua, realisasi atau pekerjaan dari tahap 1 belum terselesaikan. “Tahap dua katanya Agustus atau September. Sementara pekerjaan itu kan harus membutuhkan waktu,” ujarnya.

Kelurahan Tanjungpura mengalokasikan dana kelurahan tahun 2019 untuk pembangunan jalan setapak (Japak) di setiap RW, pembangunan 2 posyandu, dan bantuan MCK untuk SDN Tanjungpura 6. “Kalau japak nanti tahap 2. Tahap 1 untuk posyandu sama MCK di SDN Tanjungpura 6. Itu kan minimal 1 bulan pekerjaannya,” kata Suryadi.

Di tempat yang berbeda Ave Maman, Lurah Karawang Wetan mengatakan, bantuan dana kelurahan merupakan program dari pemerintah pusat yang harus dilaksanakan dengan baik. Menurutnya, jika dana tersebut direalisasikan dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada, maka tidak perlu khawatir. “Selama kita jalankan dengan baik ya tidak perlu khawatir. Yang penting sesuai dengan peraturan yang ada. Karena ini adalah program dari pemerintah pusat yang harus dijalankan,” ujarnya.

Di tahun 2020 nanti, lanjutnya, dana untuk kelurahan akan ditambah. Setiap kelurahan akan mendapatkan sekitar Rp800 juta pertahun. “Tahun depan katanya akan ditambah. Untuk tahun sekarang Karawang Wetan direalisasikan untuk pembangunan jalan,” tambahnya.

Sebelumnya, Kabid Anggaran BPKAD Karawang Irma Dewi mengatakan, dana tersebut sudah dialokasikan di masing-mssing kecamatan berdasarkan Peraturan Bupati No 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati No 91 Tahun 2018 tentang Penjabaran APBD 2019. “Semua dana yang diberikan untuk 12 kelurahan sebesar Rp4.235.292.000, masing-masing kelurahan mendapatkan Rp351.941.000,” ucapnya. (nce)

Related Articles

Back to top button