HEADLINE

Eka: Kota Tidore di RPJMD Karawang Human Error

KARAWANG, RAKA – Draft Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Karawang 2016-2021 bikin heboh. Soalnya, dalam draf tersebut terdapat Kota Tidore. Hal ini memunculkan kecurigaan bahwa draft dibuat dengan cara copy paste.

Namun, dugaan tersebut dibantah Bappeda Karawang. Dalam penyusunan dan pembuatan dokumen RPJMD tidak ada praktik plagiat atau copy paste. Adanya tulisan Kota Tidore Kepulauan dalam naskah tersebut merupakan human eror. “Itu karena human eror atau apa. Tidak ada copas dalam penyusunan RPJMD. Di saya ada dokumennya, clear tidak ada Kota Tidore,” kata Kepala Bappeda Karawang Eka Sanatha, kepada Radar Karawang, Jumat (11/10).

Dikatakan Eka, dokumen RPJMD yang terdapat tulisan Kota Tidore Kepulauan itu merupakan draft rancangan sebelum disahkan. Adanya tulisan Kota Tidore Kepulauan disebabkan karena pada waktu itu ada diklat nasional bersama kota lain. “Waktu itu dari kami mengikuti diklat nasional termasuk Tidore juga. Mungkin ada human eror atau bagaimana,” ucapnya.

Menurutnya, dokumen RPJMD yang sudah disahkan itu melalui beberapa kali rancangan. Selain itu, pada saat diklat nasional, draf RPJMD Kabupaten Karawang yang dijadikan sebagai bahan praktik untuk kegiatan pelatihan. “Tidak mungkin copas. Karena Tidore itu hanya 50 ribu penduduknya,” tegasnya.

Sebelumnya, Aris Siswandi, akademisi Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang mengatakan, lahirnya otonomi dilatarbelakangi oleh karakteristik masyarakat Indonesia yang multikultural dan plural. Sehingga memberikan peluang bagi setiap daerah untuk membangun daerah melalui produk hukum dalam bentuk kebijakan daerah, yang didasarkan pada karakteristik masyarakat daerah dan kebutuhan daerah. “Memang dalam pembangunan daerah boleh melakukan adopsi namun sudah seharusnya dilakukan modifikasi agar dapat mengakomodir kepentingan daerah tersebut,” paparnya.

Kesalahan dalam produk hukum RPJMD Kabupaten Karawang 2016-2021, lanjut dia, merupakan kecerobohan akademik sekaligus kecerobohan politik. Ketika insan akademik dituntut harus menjunjung tinggi etika akademik justru pimpinan-pimpinan daerah melakukan kesalahan mendasar.

Jika memang terbukti RPJMD Kabupaten Karawang ini sebagai sebuah plagiasi maka tidak akan memberikan output kebijakan yang bisa mengakomodir kebutuhan Karawang. “Sudah seharusnya kebijakan ini dilakukan peninjauan kembali (PK) rencana pembangunan daerah Karawang sesuai dengan kebutuhan daerah dan masyarakat Karawang,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button