KARAWANG

Eks GM Pemasaran Pupuk Kujang Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi

KARAWANG, RAKA- Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan dua tersangka kasus pupuk bersubsidi. Dua tersangka tersebut melakukan tindak pidana korupsii dalam distribusi pupuk bersubsidi.
Dinas Pertanian untuk tahun 2017 menentukan sebanyak 1.912 ton penyaluran dan penebusan pupuk bersubsidi, namun yang didistribusikan 5.930 ton sehingga terdapat selisih 4.018 ton yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penyalurannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Syaifullah menyampaikan, pihaknya menetapkan tersangka berinisial H dari PT ATS selaku distributor pupuk bersubsidi dan tersangka berinisial TH dari PT Pupuk Kujang sebagai produsen pupuk bersubsidi. “Kasus tindak pidana korupsi ini berawal pada 30 November 2016. Saat itu tersangka TH selaku GM Pemasaran dan Penjualan PT Pupuk Kujang (2017) mengusulkan pengangkatan H dari PT ATS sebagai distributor pupuk bersubsidi, ” terangnya, pada Selasa (2/2) malam.
Syaifullah menjelaskan, TH menyatakan bahwa persyaratan administrasi dan teknis PT ATS untuk menjadi distributor pupuk bersubsidi sudah lengkap. Padahal kondisi nyata hasil verifikasi bawah PT ATS belum memenuhi syarat. Tapi atas perbuatan TH, PT ATS menjadi salah satu distributor pupuk bersubsidi di tahun 2017. Selanjutnya tersangka H menjalankan penyaluran dan penebusan pupuk bersubsidi. Tapi saat dijalankan pendistribusiannya menjadi tidak sesuai dengan rencana alokasi awal. “Saudara H melakukan penebusan pupuk urea dan pupuk organik dengan total 5.930 ton. Jumlah tersebut tidak sesuai dengan alokasi awal yang telah ditentukan oleh Dinas Pertanian untuk tahun 2017 sebanyak 1.912 ton, sehingga terdapat selisih 4.018 ton yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penyalurannya,” terangnya.
Kata Syaifullah, Kejaksaan Negeri Karawang telah menyita barang bukti dari PT ATS melalui PT Pupuk Kujang senilai 4 miliar lebih. Sedangkan kerugian uang negara yang ditemukan sebesar 14 milyar lebih. Pihaknya pun melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut selama 20 hari, terhitung sejak 20 Februari 2024 sampai 10 Maret 2024. “Kejari tetap berkomitmen penuh dalam melaksanakan pemberantasan mafia pupuk sebagai amanat jaksa agung serta wujud amanat presiden dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutupnya. (zal)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button