Uncategorized

Ekskul Pramuka Dihapus? Begini Penjeleasan Kepala BSKAP

Radarkarawang.id- Pemerintah dikabarkan mengeluarkan kebijakan baru, ekstrakurikuler Pramuka kabarnya dihapus sehingga tidak wajib lagi diikuti siswa di sekolah.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo menepis isu penghapusan tersebut. Dia memastikan Pramuka masih di posisi sebagai ekstrakurikuler yang wajib disediakan satuan pendidikan hingga jenjang pendidikan menengah. ”Nggak ada perubahan. Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah,” ujarnya, Selasa (2/4/2024).

Menurutnya, Permendikbudristek 12/2024 harus dibaca secara cermat dan bersamaan dengan UU 12/2010 tentang Gerakan Pramuka. Permendikbudristek mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Kemudian, UU 12/2010 juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan. ”Ketika dibaca bersamaan, praktis wajib diselenggarakan. Sekolah wajib menyelenggarakan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler,” jelasnya.

Dalam praktiknya, Permendikbudristek 12/2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib. Namun, jika satuan pendidikan berencana menyelenggarakan kegiatan perkemahan, tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela. ”UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan Pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” tutupnya. (asy)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button