HEADLINE
Trending

2.242 Orang Kehilangan Pekerjaan

Sepanjang Tahun 2024

KARAWANG, RAKA – Sepanjang tahun 2024 ini, sebanyak 2.242 terpaksa harus kehilangan pekerjaan alias di Put pemutusan hubungan kerja (PHK). Ragam persoalan yang membuat mereka kehilangan pekerjaan, mulai dari efisiensi hingga perusahaan tutup.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, sepanjang tahun 2024 karyawan meninggal dunia sebanyak 16 orang, berakhir masa kerja berdasarkan perjanjian kerja 856 orang, mengundurkan diri 163 orang, mangkir 23 orang, efisiensi 816 orang, pensiun 60 orang, indisipliner 208 orang, PHK putusan PHI 1 orang, alasan mendesak 12 orang, sakit berkepanjangan 9 orang, merger 14 orang dan perusahaan tutup 64 orang.
Kepala Bidang Bina Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnakertrans Kabupaten Karawang Ahmad Juaeni menyampaikan untuk kasus PHK hasil kesepakatan terjadi akibat masa kerja yang telah habis serta adanya efisiensi perusahaan. “Kalau tahun 2024 ini memang PHK yang dilaporkan ke kami rata-rata mengenai habis kontrak lalu efisiensi perusahaan. Ada beberapa perusahaan di industri tekstil yang melakukan efisiensi, kalau yang di industri otomotif rata-rata habis kontrak. Kalau yang kontrak rentan usia 20 sampai 30 tahun sedangkan yang efisiensi di atas 45 tahun jadi sudah menjelang pensiun. Jadi kalau efisiensi itu lebih mengarah ke penawaran pensiun dini,” ujarnya, Selasa (13/8).
Ia menjelaskan untuk kasus PHK akibat efisiensi perusahaan telah tercatat di dalam Undang-Undang. Sebelum melakukan PHK, telah dilakukan pemberitahuan selama 2 hingga 3 bulan terlebih dahulu kepada pekerja yang bersangkutan. “Kalau untuk efisiensi selama ini prosesnya berdasarkan dengan kesepakatan bersama, proses efisiensi sendiri diperbolehkan oleh Undang-Undang. Rentan mulai dari pemberitahuan sampai pelaksanaan PHK mulai dari 2 sampai 3 bulan. PHK yang dilakukan secara sepihak memang ada yang dicatatkan tetapi jumlah yang terjadi tidak terlalu signifikan dibandingkan PHK berdasarkan kesepakatan,” jelasnya.
Sementara itu untuk PHK yang dilakukan secara sepihak, pekerja yang tidak menerima dapat mengajukan perselisihan ke kantor Disnakertrans. Pengajuan dapat dilakukan setelah adanya perundingan yang dilakukan antara kedua belah pihak. Ahmad melanjutkan perundingan berlangsung selama 30 hari kerja. “Prosedurnya untuk PHK sepihak bisa dari perusahaan ataupun dari pekerjanya. Kalau PHK yang dilakukan oleh perusahaan tetapi pekerja tidak menerima maka pekerja bisa mengajukan perselisihan ke kami setelah ada perundingan terlebih dahulu di internal secara kedua pihak. Batasan jumlah perundingan tidak diatur tetapi hanya diatur batasan waktu saja yang diatur, perundingan dapat dilakukan selama 30 hari kerja tetapi dapat diperpanjang berdasarkan keputusan bersama,” terangnya.
Kasus PHK sepihak yang terjadi dari Januari hingga Juli 2024 ada sebanyak 26 dengan jumlah pekerja sebanyak 135 orang. Data ini diperoleh setelah adanya pelaporan yang diberikan. “Kalau PHK oleh perusahaan setelah melakukan perundingan namun tidak menemukan kesepakatan memang dicatatkan di kami, prosedurnya sebelum di catat di kami maka kami akan dorong terlebih dahulu untuk melakukan perundingan. Kasus PHK yang diperselisihkan 26 kasus, jumlah pekerja 135 Orang (Januari sampai dengan Juli 2024). Misalnya kasus masuk 1, jumlah pekerja gak mesti 1, bisa ada 2 orang pekerja atau bahkan 10 orang pekerja,” tutupnya. (nad)

Related Articles

Back to top button