
radarkarawang.id – Pemerintah Kabupaten Karawang menunjukkan komitmen serius dalam pelestarian warisan budaya dengan mengintensifkan penetapan sejumlah aset daerah sebagai Cagar Budaya (CB) dan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB). Saat ini, ada empat calon cagar budaya baru.
Karawang memiliki banyak aset sejarah yang diklasifikasikan sebagai Obyek Diduga Cagar Budaya (ODCB) objek yang belum diteliti secara mendalam oleh tim ahli dan Cagar Budaya (CB), yaitu objek yang sudah ditetapkan statusnya. Penetapan CB dilakukan secara berjenjang, dari tingkat Kabupaten, Provinsi, hingga Nasional.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Karawang, Waya Karmila, menjelaskan bahwa hingga saat ini, Karawang akan segera memiliki sepuluh cagar budaya tingkat Kabupaten. Enam di antaranya sudah memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati, meliputi Monumen Rawagede, bangunan lama SDN Pisang Sambo I, Situs Megalithicum Bojongmanggu, Makam Ki Bagus Jabin, Situs Candi Lanang dan situs Candi Wadon.








“Di kita nih, cagar budaya, ya sampai tahun ini itu ada enam, ditambah empat tahun ini yang mau disahkan sama bupati, ada 10 cagar budaya yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat Kabupaten,” ungkap Waya, Selasa (21/10).
Ia menambahkan, keenam cagar budaya tingkat kabupaten ini selanjutnya akan diajukan untuk penetapan di tingkat provinsi. “Menandai langkah maju dalam perlindungan aset budaya daerah,” tambahnya.
Selain enam yang telah di-SK-kan, terdapat empat calon cagar budaya baru yang diajukan pada tahun 2025. Obyek tersebut antara lain bangunan gedung Disparbud, Klenteng Sian Jin Ku Po di Tanjungpura, Tugu Kebulatan Tekad dan Rumah Soekarno Rengasdengklok.
Waya Karmila menegaskan bahwa penetapan cagar budaya tunduk pada syarat utama, yaitu objek harus berusia lebih dari 50 tahun. “Syarat bisa dikatakan cagar budaya itu harus lebih dari 50 tahun. Kalau belum 50 tahun enggak bisa,” tegasnya.
Syarat usia ini menjadi kendala bagi penetapan Tugu Kebulatan Tekad di Bojong, yang saat ini usianya belum mencapai 50 tahun. Adapun di tingkat nasional, Karawang baru memiliki satu cagar budaya yang sudah ditetapkan, yakni Percandian Batujaya. “Baru Candi Batujaya yang sudah cagar budaya tingkat nasional,” ucapnya.
Di sisi Warisan Budaya Tak Benda, upaya pelestarian juga difokuskan pada kesenian tradisional NSK yang terkait dengan kesenian Ajeng dan Tari Soja. “Kesenian ini sudah jadul, yang sudah tidak ada lagi. Cuma ada turunannya yang meneruskan tapi jarang pentas karena memang keseniannya kesenian yang sedang jadul. Tapi kita sering revitalisasi,” jelasnya.
Waya memastikan bahwa kesenian NSK telah didaftarkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) dan hak ciptanya telah diakui sebagai milik Karawang. Kesenian ini masih dilestarikan dan ditampilkan dalam acara-acara khusus, seperti hajat bumi dan kegiatan pemerintahan, dengan tarian khasnya yang bernama Tari Seroja.
“Dengan upaya revitalisasi kesenian NSK dan penetapan cagar budaya secara berjenjang, Karawang berkomitmen untuk melestarikan warisan budaya buhun yang menjadi identitas daerah,” tutupnya. (uty)