Empat Penebang Liar Jadi Tersangka
BARANG BUKTI: Sejumlah batang pohon sonokeling yang ditebang oleh penebang liar di petak 15 RPH Plered kawasan lahan Perhutani Purwakarta.
Terancam Bui Lima Tahun
PURWAKARTA, RAKA – Polsek Sukatani Resort Purwakarta menetapkan empat tersangka dalam kasus penebangan pohon liar di tanah milik Perhutani, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sukatani beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, polisi berhasil menggagalkan penebangan pohon liar terjadi di kawasan lahan Perhutani, yang terletak di petak 15 RPH Plered Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta, tepatnya di Desa Panyindangan, Kecamatan Sukatani. 57 batang pohon jenis sonokeling berhasil disita sebagai barang bukti. Total kerugian ditaksir mencapai Rp36 juta. “Yang terlibat 10 orang, empat di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus penebangan pohon liar ini,” ungkap Kapolsek Sukatani AKP Budiharto, Senin (3/2).
Polisi tidak melakukan penahanan terhadap empat tersangka karena mereka koperatif serta diperkuat oleh penjamin. Menurutnya, hal itu tidak melanggar hukum selama mereka dapat memenuhi panggilan. “Yang ditetapkan tersangka adalah dua penebang dan dua penyuruh, kami tidak melakukan penahanan terhadap keempatnya, karena mereka sejauh ini koperatif,” kata Budiharto.
Atas perbuatanya, keempat tersangka terancam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. “Berdasarkan undang-undang itu tersangka terancam 5 tahun kurungan penjara,” tegasnya.
Sementara keenam pelaku lain juga telah dilakukan pemeriksaan, status mereka saat ini masih sebatas saksi dalam penebangan liar ini. “Enam orang sebagai pengangkut, mereka baru sebatas saksi,” ujarnya. (gan)