Empat Perda Baru Disahkan DPRD
MEGAH : Kondisi gedung DPRD Purwakarta terlihat megah.
PURWAKARTA, RAKA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Purwakarta sudah menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD untuk menjadi peraturan daerah.
Kempat raperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut adalah Raperda tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Raperda tentang Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan Daerah.
Wakil Ketua DPRD Sri Puji Utami mengatakan, persetujuan tersebut sesuai ketentuan Pasal 9 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018. “Raperda yang berasal dari DPRD atau kepala daerah dibahas oleh DPRD dan kepala daerah, untuk mendapat persetujuan bersama. Dalam pembahasan antara Panitia Khusus (Pansus) dan kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya, telah dapat menyelesaikan tugas dengan baik,” terangnya.
Ia juga mengatakan, keempat raperda tersebut sudah disahkan menjadi perda pada minggu kemarin dalam rapat paripurna bersama pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Ia juga menjelaskan, bahwa pangan merupakan hak azasi manusia. Karenanya, menjadi tanggung jawab pemeritah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhinya dengan mewujudkan ketersediaan pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupuan gizi, merata dan terjangkau. “Pemerintah daerah dan pemangku kepentinan di bidang pangan, dipandang perlu menetapkan kebijakan penyelenggaraan pangan dan gizi yang selaras dan berkelanjutan, guna mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing di Kabupaten Purwakarta,” tukasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk Raperda Keterbukaan Informasi Publik ini sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap pemerintahan daerah dan badan publik yang ada di daerah. “Selain itu, untuk mendukung pemerintah daerah yang terbuka dan bertanggungjawab, berorientasi pada pelayanan rakyat serta mewujudkan pemerintahan yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Pansus B Fitri Maryani mengatakan, bahwa dibentuknya Raperda Perumda Air Minum Gapura Tirta Rahayu, berarti saham yang dimiliki murni milik pemerintah daerah. “Oleh karena itu, keuntungan pendapatan dari perusahaan umum milik daerah ini sepenuhnya menjadi hak pemerintah daerah. Karenanya, demi kepentingan tersebut, maka Perda perlu disempurnakan,” jelasnya. (ris)