HEADLINEKARAWANG

Empat Tahun tak Diterima di Perusahaan

Uang Habis Bikin Lamaran Kerja

KARAWANG, RAKA – Pengangguran di Karawang, masih menjadi masalah yang belum bisa diselesaikan. Kamis (12/9), ratusan masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Pengangguran Pribumi Karawang (SPPK) melakukan aksi dan menggeruduk Pemda Karawang.

Kedatangan mereka merupakan bentuk kekesalan karena sulitnya mendapatkan pekerjaan di Karawang. Dengan membawa ratusan lamaran sebagai kado untuk Bupati Karawang dalam HUT Karawang yang ke-386, massa aksi masuk ke gedung pemda, kemudian diterima Asda 2 dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)

Tito Arianto (26), warga Lemahabang mengungkapkan kekesalannya dihadapan kepala Disnakertrans, Asda 2 dan Kasatpol PP Karawang. Ia yang sudah empat tidak mendapatkan pekerjaan itu, sangat berharap ada solusi dari pemerintah daerah mengenai permasalahan pengangguran. Selama ini ia selalu berusaha mengirimkan lamaran ke disnakertrans setiap kali ada informasi lowongan kerja. Namun usahanya itu belum membuahkan hasil. “Orang tua kita hanya jualan kopi, hanya tukang cangkul, biaya buat lamaran itu sekitar Rp50 ribu. Tapi mana gak pernah ada panggilan. Uang kita hanya habis untuk membuat lamaran tapi gak ada hasil. Maka tolonglah ini diperhatikan oleh Disnaker. Panggilan jangan dipilih hanya orang yang kenal dan yang bayar saja,” ungkapnya kesal.

Selain itu, aktivis Karawang Nace Permana yang juga hadir dalam aksi tersebut mengatakan, bahwa penyerapan tenaga kerja Karawang harus lebih dimaksimalkan sesuai dengan amanah Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2011. Untuk itu, ia meminta agar Disnakertrans bisa lebih mengawasi perusahaan, agar tidak melakukan perekrutan dari luar daerah. “Jika ada lowongan kerja diinformasikan di luar kota melalui BKK. Datang ke Karawang malam-malam ini kan miris,” katanya.

Sementara Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang Ahmad Suroto mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti dan menerima sekitar 500 lamaran yang diberikan SPPK itu kemudian direkap dan didata. “Nanti kita maksimalkan untuk didata sesuai klasifikasinya. Bagi yang tidak masuk klasifikasi kita dorong untuk magang,” kata Suroto.

Mengenai Perda No 1 tahun 2011 kata dia, sampai saat ini masih berlaku dan tidak dicabut oleh Kemendagri. Begitu juga dengan perbup sebagai turunan dari perda tersebut sudah ada. “Perbupnya sudah ada No 8 tahun 2016. Bahkan sekarang sudah lebih 60%. Tapi sudah 90%,” pungkasnya. (nce)

Related Articles

Back to top button