Karawang

Enam Orang Asing Diusir

KARAWANG, RAKA – Keberadaan orang asing di Kabupaten Karawang tidak selamanya menguntungkan. Selain beberapa diantaranya menyalahi izin tinggal, ada juga pengkonsumsi narkoba. Sedikitnya enam orang asing dideportasi karena melakukan pelanggaran tersebut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Karawang Ujang Cahya melalui Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Reza Anugerah mengatakan, enam orang asing itu diantaranya tiga warga Paskistan, satu warga Maroko, satu warga India. “Warga India melakukan tindak pidana umum atau narkoba. Dia sudah selesai menjalani masa tahanan,” ungkapnya, Rabu (27/2) kemarin.

Ia melanjutkan, warga negara asing tersebut berada di Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah serta berlaku. Itu melanggar Pasal 119 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 dan 2 Undang Undang Keimigrasian. “Semua kasus itu ditindak adminitrasi keimigrasian yaitu pemulangan paksa (deportasi),” katanya.

Sedangkan warga Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar negeri, kata Reza, ada sebanyak 11.600 orang. Diantaranya permohonan paspor wisata, umroh dan ibadah haji. (apk)

Related Articles

Back to top button