Karawang

Evaluasi Izin THM Pelanggar PPKM

Diminta Patuhi Jam Operasional

KARAWANG, RAKA- Kasus Covid-19 di Karawang semakin bertambah. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang harus diikuti oleh semua kelangan termasuk pengusaha. Jika ada pengusaha yang melanggar, izin operasionalnya akan ditinjau ulang.

Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana menuturkan, akan mengevaluasi izin tempat hiburan malam (THM) seperti restoran dan karaoke yang melanggar jam operasional PPKM Mikro. “Pengelola yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus mematuhi PPKM Mikro, jika masih membandel, saya evaluasi perizinannya,” katanya, kepada wartawan, baru-baru ini.

Diteruskannya, aturan PPKM Mikro yang dikeluarkan Pemkab Karawang melalui surat Edaran Bupati Karawang Surat Edaran Nomor 443/3635- Disperindag sudah diketahui oleh para pengelola, termasuk aturan bagaimana batas jam operasional malam yang hanya sampai Pukul 20.00 WIB. “Kalau lihat dengan modusnya, gerbang dikunci, lalu lampu digelapin, tetapi masih operasional. Berarti bohong kalau mereka itu tidak tahu soal aturannya,” terangnya.
Cellica meminta para pelaku usaha tersebut untuk bersabar, PPKM Mikro ini diterapkan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. “Saya harap semuanya itu paham, bagaimana kondisi pandemi saat ini,” tegasnya.

Menurutnya, saat ini para tenaga kesehatan tengah kewalahan berjuang merawat para pasien Covid-19 yang semakin bertambah. “Bagaimana nakes kita bersusah payah, nakes pada tumbang, mengobati masyarakat, kita tahu rumah sakit BOR nya makin penuh, ini bukan hanya tanggung jawab dari aparat dan pemerintah,” pungkasnya. (asy)

Related Articles

Back to top button