Uncategorized

Evaluasi Pembelajaran Guru di Kelas

PENINGKATAN KOMPETENSI: Guru dari berbagai sekolah mengikuti PKP berbasis zonasi.

Disdikpora Gelar PKP Berbasis Zonasi

CIKAMPEK, RAKA – Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Kemendikbud bekerja sama dengan Disdikpora Karawang melaksanakan program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) berbasis zonasi.

Ada tiga sekolah yang ditunjuk menjadi tempat pusat pembelajaran, SMPN 2 Cikampek, SMPN 1 Rengasdengklok, dan SMPN 1 Telagasari mulai dari tanggal 12 Oktober sampai 9 November. Kegiatan tersebut, diikuti sebanyak 20 guru PJOK dari berbagai sekolah yang ada di Kabupaten Karawang dari tiga zonasi. Diantaranya, Cikampek, Rengasdengklok dan Telagasari. “Kegiatan ini dilaksanakan oleh P4TK Kemendikbud bekerjasama dengan Disdikpora Karawang,” ujar Angga Teja Permana, guru Inti atau instruktur Cikampek, kepada Radar Karawang, Minggu (10/11).

Ia menjelaskan, program PKP berbasis zonasi untuk meningkatkan kompetensi siswa melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi. “Untuk meningkatkan kualitas tenaga pengajar, sehingga bisa mencetak peserta didik yang berkualitas,” terangnya.

Masih dikatakan Angga, guru dibiasakan untuk membuat pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga penilaiannya “Membiasakan siswa untuk berpikir tingkat tinggi, sehingga dapat meningkatkan kompetensinya memberikan acuan kepada kepala sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan memberikan acuan kepada pengawas sekolah dalam pelaksanaan supervisi akademik dan manajerial,” tuturnya.

Menurunya, hal itu dapaat mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas dan berkeadilan, meningkatkan efisiensi dan efektifitas peningkatan kompetensi pembelajaran, di mana kegiatan dilakukan secara terintegrasi dalam satu area wilayah dengan mempertimbangkan jarak, akses, dan volume guru yang ikut serta. “Memudahkan dalam melakukan pemetaan kompetensi, kinerja, serta aktivitas guru,” ungkapnya.

Selain itu, dapat memudahkan dalam melakukan pembinaan terhadap program peningkatan kompetensi guru sesuai dengan hasil pemetaan yang dilakukan. “Serta dapat memudahkan dalam melakukan supervisi dan koordinasi peningkatan kompetensi pembelajaran,” pungkasnya. (acu)

Related Articles

Back to top button