Fatayat NU Soroti Bank Emok
Nyimas D Badriah
PURWAKARTA, RAKA – Persoalan ‘Bank Emok’ di Kabupaten Purwakarta menjadi sorotan Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) di wilayah tersebut. Pasalnya, bank emok atau yang biasa disebut bank keliling dinilai telah membuat resah masyarakat khususnya ibu-ibu rumah tangga.
Ketua Fatayat NU Kabupaten Purwakarta, Nyimas D Badriah mengatakan, pihaknya meminta Pemkab untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) yang melarang beroperasinya Bank Emok beroperasi di wilayah Purwakarta. “Kami meminta pada Bupati Purwakarta membuat Perda larangan Bank emok beroperasi di Purwakarta yang betul-betul telah meresahkan kehidupan masyarakat kecil. Malah banyak laporan terjadi penceraian gara-gara hutang piutang dengan Bank Emok,” tutur Nyimas, Senin (24/2).
Setelah ada Perda tersebut, papar Nyimas, ke depan turunannya bisa dijadikan Peraturan Desa (Perdes) di masing-masing desa di Purwakarta. Menurutnya, desa bisa membuat Bank Desa, dimana alokasi pendanaanya menggunakan dana desa bagi simpan pinjam masyarakat. “Ini juga bisa meningkatkan pemberdayasn dan perekonomian masyarakat desa dan kita yakin desa akan semakin maju dan berdaya,” ujarnya.
Nyimas menyatakan, Fatayat NU Purwakarta siap membantu Pemkab untuk menyosialisasikan dan menggerakan seluruh kader agar berpartisipasi aktif dalam program tersebut. Diharapkan, keberadaan permasalahan masyarakat karena Bank Emok bisa diselesaikan. “Semoga rekomendasi ini bisa menjadi perhatian serius dari Bupati Purwakarta Ambu Anne Ratna Mustika,” pungkasnya. (gan)