BPD Pelototi Keuangan Desa

KARAWANG, RAKA – Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sangat penting bagi kemajuan sebuah desa. Selain memiliki tugas sebagai pengawas terhadap kinerja pemerintah desa, juga menjadi penentu disahkan atau tidaknya Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes)
Ketua BPD Mekarjaya Ace Ismail mengatakan, lembaganya memiliki peran sentral dalam mengontrol kinerja pemerintah desa. “Kita di BPD punya fungsi mengawasi kinerja pemerintah desa dalam implementasi program-program,” katanya kepada Radar Karawang.
Ace menambahkan, anggota BPD merupakan perwakilan dari masyarakat dengan cara dipilih menjadi penyalur aspirasi. “Kita setiap bulan kadang turun mendengar keluh kesah masyarakat. Di kita ada tujuh orang BPD yang terbagi dari empat dusun,” tambahnya.
Ia menuturkan, selain memiliki fungsi pengawasan, BPD juga terkadang menjadi penengah bila ada permasalahan yang terjadi di desa atau masyarakat. “Dulu sebelum kepala desa yang ini, pernah perangkat desa sama lurah (kades) tidak akur, kita menjadi jembatan supaya mereka kembali akur dengan cara musyawarah,” tuturnya.
Sementara itu, anggota BPD dari Dusun Krajan, Ade mengatakan, BPD memiliki fungsi yang penting dalam pemerintahan desa. “Setiap pengajuan anggaran harus dimusyawarahkan dulu. Kalau BPD udah setuju baru itu RAPBDes (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) jadi APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa),” pungkasnya.
Ketua BPD Wancimekar Taryadi mengatakan, pengawasan dilakukan oleh BPD juga di sektor pembangunan infrastruktur. Dia mencontohkan, di desanya sedang ada pembangunan jalan melalui dana desa tahap 3 tahun 2022. Pembangunan jalan yang berlokasi di RT 01/RW 05 sepanjang 83 meter dengan lebar 150 cm, dan tinggi atau ketebalan coran 12 cm. Setiap direalisasikannya pengerjaan fisik, kata dia, pihaknya selalu turun ke lapangan untuk mengawasi dan memonitoring secara langsung pekerjaan tersebut. “Anggota BPD pasti hadir saat mulai pengerjaan dan juga setelah selesainya pekerjaan,” ujarnya.
Menurut Taryadi, monitoring dilakukan untuk memastikan jika proses pembangunan infrastruktur jalan dikerjakan sesuai dengan volume yang sudah direncanakan.
“Ketika pembangunan selesai kita bersama anggota lakukan pengukuruan untuk memastikan panjang, lebar dan tingginya sesuai atau tidak,” jelasnya.
Taryadi juga menambahkan, bentuk pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa tidak hanya dilakukan saat realisasi atau adanya pembangunan. Tetapi juga sudah dilakukan saat penyusunan Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan juga penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Usulan-usulan atau rencana pekerjaan yang sudah disepakati dalam RKPDes, akan kita lihat apakah tercantum atau tidak pada APBDes. Jadi pemerintah desa tidak bisa sembarangan mengganti atau memindahkan titik pekerjaan,” pungkasnya. (nce/fjr)