Featured

PERNYATAAN ATSI MENYIKAPI KASUS DUGAAN KEBOCORAN DATA

1.    ATSI bersama seluruh anggotanya  siap bekerja sama dan mendukung  sepenuhnya upaya pemerintah (Kominfo, BSSN dan Dukcapil) dan pihak berwenang lainnya dalam melakukan investigasi   terkait   dugaan kebocoran data   registrasi  pelanggan   jasa telekomunikasi.

2.    ATSI beserta seluruh anggotanya telah melakukan investigasi dan penelusuran terkait kebocoran data registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Hasil dari investigasi tersebut adalah tidak diketemukan adanya ilegal akses di masing-masing jaringan operator. Hasil investigasi  ini juga  telah  dilaporkan  kepada Kementerian  Kominfo  hari  ini,  Kamis 8

September 2022.

3.    Seluruh  penyelenggara   telekomunikasi   sudah  menerapkan sistem  pengamanan Informasi mengacu standar  ISO  27001  sebagaimana disyaratkan  dalam  Peraturan Menteri Kominfo No 05 / 2021 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi pasal 168 ayat

5, sebagai bentuk tanggung jawab Operator sebagai pengendali data.

4.    Seluruh operator telekomunikasi selalu patuh pada aturan dan ketentuan perundang- undangan yang berlaku terkait dengan keamanan dan kerahasiaan data. Sesuai dengan ketentuan sebagaimana PM 5 /2021, tentang Penyelenggaran Telekomunikasi, Operator diwajibkan  :

a.  Melakukan registrasi  pelanggan jasa  telekomunikasi  dilakukan  melalui validasi identitas pelanggan ke server kependudukan milik Ditjen dukcapil.

b.  Melaporkan Data regristasi pelanggan aktif secara detil (MSISDN, NIK, No. KK dan tanggal registrasi) sesuai dengan format yang disyaratkan oleh Kominfo.

5.    ATSI/operator  menghimbau  kepada masyarakat  agar tetap  tenang  dan tidak  perlu khawatir karena operator menjamin keamanan data pelanggan.

Jakarta, 8 September 2022

Marwan O Baasir

Sekretaris Jenderal ATSI

Related Articles

Back to top button