Uncategorized
Trending

Siswa Masih Beli LKS, Bupati Disebut Ingkar Janji

KARAWANG,RAKA- Memasuki tahun ajaran baru, siswa masih beli Lembar Kerja Siswa (LKS), bupati disebut ingkar janji. Soalnya saat kampanye di Pilkada 2024 lalu, Aep Syaepuloh bersama Maslani berjanji akan menggratiskan LKS.

Salah seorang masyarakat sipil pemerhati pendidikan, Dadan Suhendarsyah menilai, pada momen tahun ajaran baru seperti saat ini, keluhan orang tua siswa terkait mahalnya biaya pembelian bahan ajar masih menjadi persoalan klasik. Padahal, menurutnya, Bupati Karawang Aep Syaepuloh pernah berjanji menggratisan buku paket dan LKS sebagai salah satu program unggulannya.

Baca Juga : Disdikpora Keluarkan Edaran Imbau Siswa Tonton Film Cyberbullying di Bioskop

“Janji itu disampaikan saat kampanye akbar pasangan calon Aep Maslani pada 23 November 2024 lalu di Al Azhar Galuh Mas. Komitmen itu mestinya sudah terwujud, apalagi jadi bagian dari aspirasi masyarakat kala itu,” ungkapnya, Senin (28/7).

Dadan mendorong adanya langkah strategis dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, minimal dengan memberikan subsidi untuk penyediaan bahan ajar di sekolah.

“Ketersediaan buku paket di sekolah akan meringankan beban guru dan orang tua murid sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran,” ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Karawang, Taopik Maulana, menyampaikan bahwa kini penanganan aduan terkait pungutan liar di sekolah menjadi tanggung jawab Inspektorat, menyusul tidak aktifnya Satuan Tugas Saber Pungli.

“Kalau dulu, pengaduan dari masyarakat kami teruskan ke Saber Pungli. Tapi sekarang karena Saber Pungli tidak aktif, eksekusinya langsung ditangani oleh Inspektorat,” ujarnya.

Tonton Juga : BROERY MARANTIKA, SUARA BERAT MENYAYAT HATI

Taopik menjelaskan bahwa aduan masyarakat terlebih dahulu akan disaring oleh Dinas Pendidikan untuk menentukan apakah kasus tersebut bisa diselesaikan melalui pembinaan atau harus dilanjutkan ke Inspektorat.

“Kalau memang masih bisa dibina secara internal, itu akan dilakukan di Disdik. Tapi kalau tidak bisa, barulah dikirim ke kami untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan adanya perubahan saluran pelaporan. Jika sebelumnya laporan bisa disampaikan langsung ke nomor pribadinya, kini diarahkan ke saluran resmi yang telah ditentukan sesuai arahan Sekda, guna memastikan proses yang lebih profesional dan terkoordinasi.

Adapun poin-poin penting dalam surat edaran tersebut antara lain tidak melakukan pungutan, sumbangan, dan/atau iuran dalam bentuk dan nama apa pun kepada peserta didik/wali murid yang ditentukan jumlahnya secara sepihak.

Kemudian, tidak memperjualbelikan, mengarahkan pembelian, atau mewajibkan penggunaan LKS, buku pelajaran, bahan ajar, maupun seragam sekolah (termasuk pakaian batik dan olahraga), baik secara langsung maupun melalui pihak ketiga.

Selain itu, tidak mengoordinir, memotong, atau menarik pungutan atas dana bantuan pendidikan dari pemerintah seperti Program Indonesia Pintar (PIP) atau program sejenis lainnya, dan seluruh kepala satuan pendidikan wajib mengedepankan transparansi informasi kepada orang tua/wali siswa terkait pelaksanaan kegiatan sekolah dan penggunaan dana BOS.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga diminta melakukan pengawasan berjenjang dan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran yang terjadi di lapangan. Pemerintah juga menyediakan layanan pengaduan resmi yang dapat dihubungi melalui nomor: 0852 1070 7718.

“Inspektorat Karawang mengimbau seluruh kepala sekolah, guru, dan komite sekolah untuk mematuhi surat edaran ini, serta berkomitmen menjaga dunia pendidikan agar tetap bersih, jujur, dan bebas dari praktik pungli,” pungkasnya. (uty)

Related Articles

Back to top button