PURWAKARTA

FKPAI Siap Bantu Kinerja MUI dan Baznas

PURWAKARTA,RAKA – Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta bersilaturahmi ke Gedung Dakwah Jalan Ahmad Yani No. 73, Rabu (14/11).

Kehadiran FKPAI guna melakukan beberapa pembahasan dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purwakarta terkait sosialisasi zakat di 17 kecamatan, juga dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Purwakarta membahas terkait sertifikasi halal.

Ketua FKPAI Eep Supriyadi mengatakan, sebanyak 34 Penyuluh Agama Islam non-PNS dari 17 kecamatan berkunjung ke Gedung Dakwah. “Kami memiliki 8 spesialisasi yang menjadi pedoman dalam melakukan tugas kepenyuluhan. Ke-8 spesialisasi ini diantaranya wakaf, zakat, pemberantasan buta huruf Alquran, rukun umat agama, narkoba dan HIV, keluarga sakinah, dan produk halal,” ujarnya kepada sejumlah awak media.

Ada pun pembahasan dengan Baznas, sambungnya, berkenaan dengan spesialisasi zakat wakaf. “Sebagai Penyuluh Agama Islam non-PNS, kami siap membantu Baznas guna menyeru umat untuk menyalurkan zakat, infak, sedekah, dan wakafnya melalui Baznas,” ujarnya.

Ada pun dengan MUI, kata Eep, menjadi fokus spesialisasi produk halal. “Pembahasannya terkait pemberlakuan UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kami siap melakukan sosialisasi UU tersebut termasuk mekanisme pengajuan sertifikasi halal,” katanya.

Ditemui, di tempat yang sama, Ketua Baznas Purwakarta H Saparudin, mengapresiasi kehadiran FKPAI. Dengan adanya silaturahmi ini Baznas merasa sangat terbantu, khususnya dalam hal sosialisasi terkait kesadaran berzakat. “FKPAI juga bisa berperan sebagai fundraising bagi Baznas Purwakarta. Sehingga insya Allah dapat berkontribusi dalam pencapaian target Baznas,” kata Saparudin.

Hal senada diungkapkan Sekretaris MUI Purwakarta Yusep Solehuddin. Dirinya menyebutkan, pemberlakuan UU No. 33/2014 sudah berjalan selama empat tahun. “Namun hingga kini sosialisasinya belum maksimal dan kerangka regulasinya belum ada,” ujarnya.

Padahal UU tersebut, kata Yusep, menjelaskan otoritas sertifikasi halal yang kini tak lagi menjadi tugas LPPOM MUI. “Melainkan dipegang pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Meski begitu MUI tetap dilibatkan pada sidang fatwa,” katanya.

Lebih lanjut Yusep menyebutkan, FKPAI nantinya akan membantu MUI menyosialisasikan mekanisme sertifikasi halal. “Yakni terkait standar biaya dan prosedur tahapannya,” ucap Yusep. (gan)

Related Articles

Check Also
Close
Back to top button